Putusan Banding

Perbuatan Didakwakan Terbukti tapi Bukan Tindak Pidana, Hakim Perintahkan Terdakwa Dibebaskan

Ilustrasi terdakwa di persidangan
Ilustrasi terdakwa di persidangan. Foto: ChatGPT Image

Banda Aceh – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Yakarim Munir (55) dalam perkara dugaan penipuan terkait jual beli/ganti rugi tanah kepada sebuah perusahaan di Aceh Singkil.

Terdakwa Yakarim Munir merupakan warga Aceh Singkil, pekerjaan di bidang konstruksi.

Putusan banding itu diucapkan dalam sidang di Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh pada Kamis, 22 Januari 2026.

Dikutip Line1.News, Minggu, 25 Januari 2026, dari salinan elektronik putusan Nomor 600/PID/2025/PT BNA itu, amarnya, “Mengadili: Menerima permintaan banding dari terdakwa Yakarim Munir dan Penuntut Umum tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Singkil Nomor 90/Pid.B/2025/PN Skl tanggal 5 Desember 2025, yang dimintakan banding tersebut;

Mengadili Sendiri: Menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa Yakarim Munir telah terbukti, tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana; Menyatakan terdakwa tersebut lepas dari segala tuntutan hukum (Onslag van alle rechtsvervolging); Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan; Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya”.

Dituntut Pidana Penjara 2 Tahun

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, 19 November 2025, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singkil: Menyatakan terdakwa Yakarim Munir telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, melanggar pasal 378 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;

Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa tersebut selama 2 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani; Menyatakan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan.

Divonis Pidana Penjara 1,5 Tahun

Majelis Hakim PN Singkil dalam putusan Nomor 90/Pid.B/2025/PN Skl pada 5 Desember 2025, menyatakan terdakwa Yakarim Munir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;

Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun, red); Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan.

Atas putusan PN Singkil tersebut, Penasihat Hukum (PH) terdakwa mengajukan permintaan banding. Dalam Memori Banding, PH terdakwa antara lain menyebut Majelis Hakim Tingkat Pertama kurang cermat dan salah dalam menilai fakta persidangan, sehingga telah salah dalam menilai pembuktian.

Menurut PH terdakwa, dakwaan JPU belum dapat diajukan (premature) karena terkait perkara a quo sedang diperiksa dalam persidangan perkara perdata di PN Singkil dengan Nomor Register Perkara 9/Pdt.G/2025/PN Skl.

PH terdakwa memohon kepada PT Banda Aceh: Membatalkan putusan PN Singkil tersebut dengan segala akibat hukumnya; Menyatakan secara hukum terdakwa Yakarim Munir dibebaskan dari segala dakwaan (Vrijspraak) atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum; Memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa tersebut pada keadaan semula.

JPU dalam Kontra Memori Banding antara lain menyampaikan: Berdasarkan alat bukti yang ada, secara jelas dan terang serta tidak terbantahkan bahwa perbuatan terdakwa merupakan peristiwa tindak pidana murni dan bukan perbuatan perdata.

JPU Kejari Aceh Singkil memohon supaya PT Banda Aceh: Menguatkan putusan PN Singkil tersebut sekaligus memperbaiki putusan khusus mengenai pidana penjara yang dijatuhkan terhadap terdakwa menjadi 2 tahun.

Lingkup Perdata

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PT Banda Aceh sependapat dengan Majelis Hakim PN Singkil yang menyatakan unsur Pasal 378 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama telah terpenuhi. Dengan demikian unsur Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana telah terpenuhi terhadap perbuatan terdakwa.

Namun, Majelis Hakim PT berpendapat perbuatan terdakwa tersebut bukan merupakan perbuatan pidana, tetapi termasuk lingkup perdata.

Sebab, berdasarkan fakta-fakta di persidangan terbukti bahwa awal pertemuan antara PT Delima Makmur (DM) dengan terdakwa pada 3 Desember 2021. Di mana PT DM diwakili Rahmatullah dan saksi M. Idham Saputra, membahas tentang tanah lahan yang dibutuhkan perusahaan itu untuk dijadikan lahan plasma.

Menurut Majelis Hakim PT, terbukti bahwa pada 22 April 2022, di pertemuan ketiga antara terdakwa dengan PT DM di Gedung Uniland di Medan dibuat dan ditandatangani Surat Perjanjian Pengikatan Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi (SPPPHGR) antara terdakwa Yakarim Munir dengan perusahan tersebut.

“Yang mana Surat Perjanjian Pengikatan Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi ditandatangani oleh Ir. Supriadi mewakili PT Delima Makmur dan terdakwa Yakarim Munir. Kemudian pada hari itu juga saksi Bredley Alexander Chosani didampingi Ulim Tjiatawi dari PT Delima Makmur menyerahkan uang Rp250.000.000 kepada terdakwa Yakarim Munir”.

Terdakwa Yakarim Munir kemudian menandatangani kuitansi sebagai bukti pembayaran uang muka atau pembayaran tahap pertama pembelian/ganti rugi tanah seluas lebih kurang 235 hektare (Ha) di Kampung Pegayo dan Kampung Rantau Panjang, Kecamatan Singkohor, Aceh Singkil.

Setelah penandatanganan SPPPHGR tersebut dan pembayaran sejumlah uang telah diterima terdakwa, lalu terdakwa menyerahkan 20 dokumen kepada Rahmatullah selaku Humas PT DM. Yaitu, Surat Keterangan Tanah Garapan (SKT-G) dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tersebut masing-masing atas nama terdakwa Yakarim Munir, Anjar Asmara, Waliyono, Sadri dan Abdul Majid Malau berserta Surat Kuasa Jual atas nama-nama tersebut, yang diberikan kuasa kepada terdakwa dan saksi Yahya.

Sebelum diteken SPPPHGR tersebut antara terdakwa dengan PT DM, pada sekitar Maret 2022, saksi Praditya selaku Tim Agronomi PT DM meninjau atau memeriksa lokasi objek tanah seluas 235 Ha itu terlebih dahulu.

Ketika PT DM membawa surat-surat [SKT-G dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah] tersebut ke Notaris/PPAT Al Nasriel untuk proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB), Notaris menyatakan diharuskan adanya surat “Clear and Clean” sebagai syarat melanjutkan proses pembuatan AJB.

Lalu, saksi Bredley Alexander Chosani ke kantor BPN Aceh Singkil. Tanggapan dari pihak BPN menyatakan di tanah seluas 235 Ha yang menjadi objek jual beli/ganti rugi tersebut sudah memiliki beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang bukan atas nama terdakwa maupun Anjas Asmara, Waliyono, Sadri, dan Abdul Majid Malau.

Selain itu, secara mandiri Saksi Bredley Alexander Chosani mencari data melalui aplikasiBHUMI.atrbpn, dan ditemukan informasi bahwa di objek tanah tersebut telah benar bersertifikat atas nama orang lain. “Tetapi tidak jelas di persidangan atas nama siapa SHM tersebut,” kata Majelis Hakim PT.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, menurut Majelis Hakim PT, membuktikan bahwa terdakwa Yakarim Munir menerima uang Rp250 juta dari PT DM adalah berdasarkan hubungan keperdataan. Yaitu, kesepakatan antara PT DM dan terdakwa yang telah menandatangani SPPPHGR tanah seluas 235 Ha.

“Dan atas penandatangan perjanjian tersebut, terdakwa sudah menyerahkan sebanyak 20 dokumen berupa SKT-G dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah kepada Rahmatullah selaku Humas PT Delima Makmur,” kata Majelis Hakim PT.

Lebih lanjut, Majelis Hakim PT menyebut fakta-fakta di persidangan terbukti bahwa kemudian diketahui adanya SHM yang menurut BPN tanah 235 Ha atas nama orang lain, sama-sama tidak diketahui oleh terdakwa dan PT DM pada saat dilakukan penandatanganan SPPPHGR tanah tersebut.

Majelis Hakim PT berpendapat bahwa seandainya benar telah ada SHM atas nama orang lain atas tanah 235 Ha, belum membuktikan tanah itu milik yang sah atas nama pemilik SHM. “Karena harus dibuktikan oleh Hakim Perdata siapa sebenarnya pemilik sah atas tanah 235 Ha tersebut, apakah terbitnya SHM tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum yang benar”.

Menimbang karena perbuatan terdakwa menerima pemberian uang panjar Rp250 juta dari PT DM merupakan perbuatan dari peristiwa perdata, yaitu jual beli tanah, maka Majelis Hakim PT berpendapat perbuatan terdakwa Yakarim Munir tersebut bukanlah perbuatan pidana sebagaimana didakwakan JPU. Oleh karena itu, terhadap terdakwa harus dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum.

Majelis Hakim PT sependapat dengan terdakwa melalui PH-nya yang menyatakan dalam Memori Banding bahwa dengan adanya Perjanjian Pengikatan Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi antara terdakwa sebagai penjual dengan PT DM sebagai pembeli, maka telah terjadi hubungan hukum perdata di antara mereka.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy