Penjual Sabu di Aceh Utara Patahkan Borgol Saat Ditangkap

Tiga tersangka pengedar sabu sabu
Tiga tersangka pengedar sabu sabu bersama barang bukti. Foto: Humas Polres Aceh Utara

Lhoksukon – Seorang pria tersangka penjual sabu-sabu, MN, 28 tahun, melawan dan mematahkan borgol saat ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara.

Namun, aksi MN yang berupaya melarikan diri itu digagalkan polisi. Dia bersama dua tersangka lain J (40 tahun) dan dan AM (54 tahun) kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk diperiksa lebih lanjut.

Ketiga pria itu ditangkap di Gampong Geulumpang Sulu Barat, Kecamatan Dewantara, pada Selasa, 3 Juni 2025. Polisi menyita tiga bungkusan sabu seberat 280 gram dari tangan ketiganya.

Mereka ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan dengan teknik undercover buy.

“Dalam penyamaran itu, tersangka J mengarahkan anggota kami ke sebuah warung kopi. Setibanya di lokasi, J menunjukkan bungkusan sabu yang akan dijual. Setelah memastikan barang bukti, tim langsung melakukan penangkapan terhadap ketiganya,” ujar Kasat Reserse Narkoba AKP Erwinsyah Putra dalam keterangannya, dikutip Minggu, 8 Juni 2025.

Dari pemeriksaan awal, kata Erwinsyah, para tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial S, kini telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup atau pidana mati.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy