Pemko Lhokseumawe dan Kejari Teken Kerjasama Penanganan Masalah Hukum

Kajari Lhokseumawe Feri Mupahir dan Pj Wali Kota Lhokseumawe A Hanan meneken kerjasama penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara di di Aula Kantor Wali Kota Lhokseumawe, Kamis, 25 Juli 2024. Foto: Istimewa
Kajari Lhokseumawe Feri Mupahir dan Pj Wali Kota Lhokseumawe A Hanan meneken kerjasama penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara di di Aula Kantor Wali Kota Lhokseumawe, Kamis, 25 Juli 2024. Foto: Istimewa

Lhokseumawe – Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menandatangani perjanjian kerjasama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, di Aula Kantor Wali Kota Lhokseumawe, Kamis, 25 Juli 2024.

Kerjasama itu melibatkan Jaksa Kejari Lhokseumawe dengan 34 Organisasi Perangkat Daerah Lhokseumawe, 2 Badan Usaha Milik Daerah (PDAM & PTPL) dan Unit Pengadaan Barang dan Jasa Pemko Lhokseumawe. Penekenan kerjasama disaksikan oleh Ketua DPRK Lhokseumawe, Kapolres Lhokseumawe, Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe dan Ketua MPU Kota Lhokseumawe.

Penjabat Wali Kota A Hanan mengatakan kerjasama itu merupakan langkah strategis memperkuat sinergi antara Pemko dan Kejari dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas di lingkungan Pemko Lhokseumawe. “Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat tercapainya pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujar Hanan.

Kerjasama itu, tambah dia, juga menjadi momentum penting bagi aparatur negara untuk terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Dengan adanya kerjasama ini, kita dapat saling mendukung dan berbagi informasi untuk mencapai tujuan bersama.”

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejari Lhokseumawe Feri Mupahir menyebutkan penandatanganan MoU itu merupakan tonggak sejarah bagi Pemko Lhokseumawe.

Feri berharap kerjasama itu dapat berjalan baik untuk kemajuan Kota Lhokseumawe. Sebab, kata dia, permasalahan-permasalahan hukum di Lhokseumawe, seiring berjalannya waktu kemungkinan akan semakin banyak dan kompleks.

“Sehingga dengan adanya MoU, Pemerintah Kota Lhokseumawe apabila mendapat persoalan untuk menanggapi segala permasalahan hukum, di mana penyelesaiannya dapat kita tempuh melalui jalur investigasi dan penyelesaian hukum diselesaikan di luar persidangan dengan mengundang semua pihak, kita akan mencarikan solusi bagaimana yang terbaik terhadap permasalahan yang terjadi untuk kepentingan masyarakat di kota Lhokseumawe,” ujar Feri.

Secara keseluruhan, kata dia, penandatanganan kerjasama tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk menjalankan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan hukum. “Ini juga menunjukkan pentingnya sinergi antara lembaga pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy