Begini Tanggapan Dokter Sukardi Soal Vonis Hakim Terhadap Terdakwa Wulandari

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Wulandari yang terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Laksmiwati Anggraini, istri dokter Sukardi. Putusan itu dibacakan dalam sidang di PN Lhokseumawe, Kamis, 13 Maret 2025. Foto: Line1.News/Rma
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Wulandari yang terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Laksmiwati Anggraini, istri dokter Sukardi. Putusan itu dibacakan dalam sidang di PN Lhokseumawe, Kamis, 13 Maret 2025. Foto: Line1.News/Rma

Lhokseumawe – Dokter Sukardi, suami almarhumah Laksmiwati Anggraini, meminta JPU untuk banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe terhadap terdakwa Wulandari (36).

“Kita banding,” kata Sukardi saat Line1.News meminta tanggapannya usai menghadiri sidang pembacaan putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe terhadap terdakwa Wulandari, Kamis siang, 13 Maret 2025.

Disinggung Line1.News bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat berada di ruang sidang menyatakan ‘pikir-pikir’ atas putusan majelis hakim, Sukardi berkata, “Tadi sudah saya sampaikan langsung kepada JPU untuk banding”.

Menyimak Putusan

Mengenakan kemeja lengan pendek dipadu celana kain hitam, juga memakai topi dan masker, Sukardi hadir ke Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe menjelang siang, sebelum dimulai sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Wulandari.

Duduk di antara pengunjung sidang, Sukardi tampak menyimak dengan tekun saat majelis hakim membacakan satu demi satu pertimbangan atas fakta-fakta di persidangan hingga dijatuhkan vonis terhadap terdakwa pembunuh istrinya itu.

Sukardi langsung menemui JPU Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Andri Ghafary, setelah ia mendengar putusan majelis hakim di ruang sidang PN Lhokseumawe.

Baca juga: [Breaking News] Terdakwa Pembunuhan Istri Dokter di Lhokseumawe Divonis 10 Tahun Penjara

Dalam putusan dibacakan Hakim Ketua Budi Sunanda didampingi Hakim Anggota Khalid dan Fitriani, serta Panitera Pengganti Nurul Fhukmiah, menyatakan terdakwa Wulandari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Laksmiwati Anggraini (62).

Oleh karenanya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa Wulandari, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dan menetapkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan.

Alasan Minta Banding

Sukardi meminta JPU melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh dengan harapan Majelis Hakim Tinggi nantinya akan menjatuhkan hukuman lebih berat kepada terdakwa Wulandari.

“Biar adil, seperti kata dia [Wulandari] juga,” ucap Sukardi yang merupakan dokter spesialis anak cukup terkenal di Kota Lhokseumawe.

“Dia [Wulandari] hanya hilang pekerjaan [di tempat praktik dokter Sukardi], tapi menghilangkan nyawa orang lain,” lanjut suami dari korban pembunuhan itu mengungkapkan pertimbangannya meminta JPU untuk banding.

Baca juga: Dakwaan Pembunuhan Istri Dokter: Terdakwa Beli Cadar Sebelum Aniaya Korban Hingga Meninggal

Untuk diketahui, terdakwa Wulandari merupakan mantan istri siri Sukardi. Wanita akrab disapa Wulan itu juga pernah bekerja di tempat praktik dokter Sukardi.

Motif pembunuhan tersebut dipicu rasa sakit hati Wulan terhadap korban setelah pernikahan sirinya dengan suami korban diketahui dan dipaksa bercerai.

Wulan sempat mengucapkan, “Ya biar adil”, ketika salah satu saksi perkara pembunuhan itu berinisial DSL menanyakan, “Mungkin Wulan, ya, yang melakukan [pembunuhan terhadap Laksmiwati Anggraini]”.

DSL menanyakan itu kepada Wulan via chat Whatsapp setelah ia mendapat informasi bahwa korban ditemukan meninggal dunia di tempat praktik dokter Sukardi, di Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa malam, 7 Oktober 2024.

Sebelum kejadian itu, DSL menjemput Wulan di depan BSI depan Taman Riyadah dengan becak untuk pergi bersama ke praktik dokter Sukardi. Pada saat di perjalanan, DSL bertanya kepada terdakwa, “Kenapa ke praktik, kamu kan tidak bekerja lagi”. Dijawab oleh terdakwa, “Mau jumpai Ibu Laksmiwati Anggraini dan saya sudah siap apa yang terjadi”.

Fakta tersebut dan sejumlah fakta lainnya juga terungkap dalam persidangan perkara pembunuhan itu. Saat sidang dengan agenda pemeriksaan saksi serta terdakwa, Wulan mengakui perbuatannya dan memohon maaf kepada keluarga korban.[]

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy