Pemerintah Mulai Hapus Kredit Macet UMKM

Ilustrasi UMKM
Ilustrasi UMKM

Jakarta – Janji pemerintah menghapus kredit macet para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) direalisasikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

PP ini mengatur penghapusan piutang macet meliputi antara lain, bank atau lembaga keuangan nonbank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada UMKM dengan cara penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet.

Selain itu, pemerintah kepada UMKM dengan cara penghapusan secara bersyarat dan penghapusan secara mutlak piutang negara macet. Artinya, PP yang mulai berlaku sejak 5 November 2024 tersebut mengatur penghapusan kredit UMKM khusus yang tercatat sebagai nasabah bank BUMN.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar mengatakan, implementasi dari PP masih terus berlangsung. Bahkan saat ini, tercatat beberapa kredit macet UMKM yang telah dihapuskan.

“Saat ini implementasi dari PP tadi dalam bentuk penghapusan utang macet milik UMKM itu sedang berlangsung dan memang sudah terlaksana sejumlah tertentu dalam tahap awal ini,” ujar Mahendra saat temu pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat dikutip Rabu, 29 Januari 2025, dari detikcom.

Meski begitu, Mahendra tidak menjelaskan nilai utang UMKM yang telah dihapus. Pasalnya, sebagian besar kredit UMKM masih dalam proses assessment perbankan terhadap portofolio nasabah.

Ia menekankan, pemerintah akan melaporkan hasilnya nanti kepada publik. “Sebagian besarnya masih dalam bentuk assessment dari bank-bank itu kepada portofolio yang terkait dengan kredit macet UMKM tadi dan pada saatnya nanti kita akan sampaikan laporan hasil,” jelas Mahendra.

Diketahui sebelumnya, kredit UMKM yang hendak dihapuskan sebesar Rp2,5 triliun. Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan ada 67 ribu UMKM yang masuk dalam daftar hapus tagih di Himpunan Bank Milik Megara (Himbara).

“Itu sekarang sudah mulai terhapuskan yang 67 ribu itu secara administrasinya, sudah mulai,” kata Maman dalam sambutan Launching Logo Kementerian UMKM di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Januari 2025.

“[Jumlah utang] macam-macam, tapi rata-rata rata-rata di angka Rp20 juta, Rp10 juta, Rp30 juta. Rata-rata di antara di bawah Rp50 juta. Sekitar Rp2 triliun sekian.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy