Panwaslih Aceh Limpahkan Kasus Staf Ahli Gubernur Alhudri Diduga Dukung Bacagub ke BKA

Panwaslih Aceh Limpahkan Kasus Staf Ahli Gubernur Alhudri Diduga Dukung Bacagub ke BKA
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Panwaslih Aceh, Muhammad. Foto: Istimewa

Banda Aceh – Seorang warga Aceh Tengah bernama Yasir Arafat telah melaporkan Staf Ahli Gubernur Aceh Alhudri ke Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Aceh pada Selasa, 3 September 2024.

Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Aceh itu diduga mendukung dan mengajak masyarakat melalui orasinya untuk mendukung salah satu bakal calon gubernur (bacagub) Aceh di Pilkada 2024.

Orasi itu dilakukan Alhudri pada Kamis, 29 Agustus 2024, di depan Kantor KIP Aceh Tengah beberapa saat setelah dia mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati Aceh Tengah.

Yasir sendiri menduga saat Alhudri mendaftar sebagai bakal calon bupati, ia belum mengundurkan diri sebagai ASN.

“Bacagub yang didukung dan dia mengajak masyarakat mendukung saat orasi itu adalah Muzakir Manaf,” ujar Yasir kepada wartawan dikutip Senin, 9 September 2024.

Informasi yang diperoleh, Panwaslih Aceh telah melakukan penelitian dan pemeriksaan atas laporan Yasir Arafat tersebut.

Saat dikonfirmasi Line1.News, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Panwaslih Aceh, Muhammad, mengatakan telah meneruskan hasil kajian mereka atas laporan tersebut kepada Badan Kepegawaian Aceh (BKA) pada 7 September 2024.

Namun hingga Senin siang, 9 September 2024, kata Muhammad, Panwaslih Aceh belum menerima surat balasan atau tanggapan dari BKA terkait tindak lanjut hasil kajian mereka.

Diketahui, Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara melarang ASN (PNS dan PPPK) berpolitik praktis. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, mengatur hukuman disiplin atas pelanggaran netralitas. Pasal 5 huruf n peraturan ini menyebutkan PNS dilarang memberikan dukungan kepada peserta Pemilu dan Pilkada.

Pelanggaran atas larangan tersebut dapat dikenakan hukuman disiplin berat sebagaimana ketentuan pasal 8 ayat 4. Di antaranya, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

KIP Aceh Tengah Nyatakan Alhudri-Alaidin Gugur dari Pencalonan Pilkada

Sebelumnya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah menyatakan pasangan Alhudri-Alaidin Abu Abbas gugur dalam proses pencalonan sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati.

Bakal calon bupati atas nama Alhudri, kata Ketua KIP Aceh Tengah Maharadi, tidak mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan yang dijadwalkan pada 30 Agustus hingga 2 September 2024 di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin, Banda Aceh. Alhudri juga tidak memberikan keterangan yang jelas atas ketidakhadirannya.

Selain itu, kata Maharadi, Alhudri juga tidak melaksanakan tahapan uji mampu baca Al-Qur’an pada 4 September 2024 di Masjid Agung Ruhama Takengon.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy