Takengon – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah menyatakan pasangan Alhudri-Alaidin Abu Abbas gugur dalam proses pencalonan sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati.
Keputusan itu, kata Ketua KIP Aceh Tengah Maharadi, berdasarkan hasil rapat pleno nomor 196/PL.02.2-BA/1104/2024 tentang penentuan status bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Tengah atas nama Alhudri dan Alaidin Abu Abbas.
“Alhudri-Alaidin dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan gugur dari proses pencalonan,” ujar Maharadi dalam keterangan tertulis yang diterima Line1.News, Minggu, 8 September 2024.
Tak hanya itu, tambah Maharadi, partai pengusung juga tidak dapat melakukan penggantian calon. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 126 Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 8 Tahun 2024.
Bakal calon bupati atas nama Alhudri, kata Maharadi, tidak mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan yang dijadwalkan pada 30 Agustus hingga 2 September 2024 di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin, Banda Aceh. Alhudri juga tidak memberikan keterangan yang jelas atas ketidakhadirannya.
“Sehingga pihak rumah sakit tidak mengeluarkan hasil pemeriksaan dan dengan demikian yang bersangkutan tidak memiliki dokumen syarat calon untuk kesehatan,” ujarnya.
Atas dasar itu, tambah Maharadi, Alhudri-Alaidin dianggap tidak memenuhi syarat karena tidak melaksanakan tahapan pemeriksaan kesehatan.
Di hari yang sama, kata Maharadi, di Kantor KIP Aceh di Banda Aceh, digelar pertemuan dengan agenda mempertanyakan ketidakhadiran Alhudri pada pelaksanaan tes kesehatan.
Pertemuan itu dihadiri partai-partai pengusung pasangan bakal calon Alhudri-Alaidin, yakni Ummat, Hanura, dan Demokrat, serta Anggota Panwaslih Aceh Tengah. Sedangkan Maharadi dan Anggota KIP Aceh Tengah mengikuti lewat Zoom Meeting. Pada pertemuan ini terkonfirmasi bahwa Alhudri secara lisan menyatakan tidak maju lagi sebagai bakal calon Bupati Aceh Tengah.
Selain itu, Alhudri juga tidak melaksanakan tahapan uji mampu baca Al-Qur’an pada 4 September 2024 di Masjid Agung Ruhama Takengon.
“Dengan demikian, bakal calon ini dianggap tidak melaksanakan Keputusan KIP Aceh Nomor 17 Tahun 2024 serta Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 Pasal 24 huruf c,” ungkap Maharadi.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy