Lhokseumawe – Panitia Musyawarah (Panmus) DPRK Lhokseumawe menggelar rapat di gedung dewan setempat, Rabu, 5 Februari 2025. Rapat Panmus itu membahas jadwal tiga rapat parpipurna DPRK Lhokseumawe yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Salah satunya, rapat paripurna DPRK Lhokseumawe dalam rangka Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Wali Kota (Walkot) dan Wakil Wali Kota (Wawalkot) Lhokseumawe Terpilih.
Rapat Panmus itu dipimpin Wakil Ketua I DPRK Lhokseumawe, Sudirman Amin, dihadiri Pimpinan dan Anggota Panmus DPRK, Sekretrais DPRK, para Tenaga Ahli DPRK, para Kepala Bagian dan Staf Sekretariat DPRK Lhokseumawe.
Sudirman Amin dalam pidato pengantarnya mengatakan rapat Panmus tersebut dalam rangka penjadwalan agenda rapat paripurna DPRK Lhokseumawe masa persidangan II tahun 2025.
Menurut Sudirman Amin, menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.4.3/3434/SJ tanggal 6 September 2024 tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024, serta diatur dalam ketentuan Pasal 160 dan Pasal 160 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ditegaskan bahwa pengesahan pengangkatan calon Wali kota dan Wakil Wali Kota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KIP Kota Lhokseumawe.
“Di mana DPRK Lhokseumawe selanjutnya menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih kepada Mendagri melalui Gubernur dalam jangka waktu lima hari kerja sejak KIP Kota Lhokseumawe menyampaikan penetapan pasangan calon terpilih kepada DPRK Lhokseumawe,” ujar Sudirman Amin.
Sebagaimana diketahui, kata Sudirman Amin, KIP Kota Lhokseumawe akan melakukan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih, direncanakan pada Kamis, 6 Februari 2025.
“Untuk menindaklanjuti hal tersebut dan sesuai Edaran Mendagri di atas, selanjutnya DPRK Lhokseumawe perlu mengumumkan dalam rapat paripurna hasil penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih oleh KIP sebelum disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur,” tutur Sudirman Amin.
Untuk maksud tersebut, rapat Panmus DPRK Lhokseumawe pada hari ini, Rabu (5/2), dalam rangka penjadwalan rapat paripurna dengan agenda: Pertama, rapat paripurna DPRK Lhokseumawe dalam rangka Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan Tahun 2024;
Kedua, rapat paripurna DPRK Lhokseumawe dalam rangka Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota masa jabatan 2025-2030;
Ketiga, rapat paripurna DPRK Lhokseumawe dalam rangka Penyampaian Kegiatan Reses Anggota DPRK Lhokseumawe Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.
Selain itu, rapat Panmus itu juga membahas agenda Penetapan Daftar Rancangan Qanun Program Legislasi Kota Lhokseumawe Tahun 2025.[](*)


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy