Menelusuri Makbarah Syaraya, Tempat Jemaah Haji Dimakamkan

Makbarah Syuhada Syaraya. Foto: duyufurrahman.com
Makbarah Syuhada Syaraya. Foto: duyufurrahman.com

Makkah – Jenazah para jamaah haji yang meninggal dunia saat menunaikan ibadah haji di Tanah Suci, tidak diperbolehkan dibawa kembali ke negara asal. Tapi, dimakamkan di Makbarah Syuhada Syaraya. Pemakaman ini berada di selatan Makkah. Jaraknya 15 kilometer atau sekira 30 menit bermobil dari pusat kota Makkah.

Makbarah atau maqbarah jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia adalah setiap lahan atau tanah yang di dalamnya disemayamkan jenazah.

Pemerintah Arab Saudi menetapkan Makbarah Syaraya (ada juga yang menyebutnya Ash Sharaya, Syarair, atau Soraya) sebagai tempat pemakaman warga yang berasal dari luar Makkah. Termasuk jemaah haji dari negara lain, di antaranya Indonesia, yang meninggal dunia saat musih haji ini.

Sebelumnya, jemaah haji yang meninggal dimakamkan di Ma’la. Di makbarah yang dulunya merupakan makam keluarga Bani Hasyim tersebut, juga dimakamkan keluarga Rasulullah SAW, di antaranya Siti Khadijah RA, istri pertama Rasulullah SAW, serta Qasim dan Abdullah, kedua putra beliau. Namun, Ma’la dianggap sudah sangat padat dan pemerintah Saudi membatasi jumlah makam di sana. Ma`la saat ini dikhususkan untuk pemakaman warga Mekkah.

Pemakaman Syaraya memiliki tempat cukup luas dan dikepung tembok tinggi. Di sini, makam-makam tidak diberikan nisan khusus berisi nama jenazah, seperti umumnya makam di Indonesia. Di Syaraya–juga di makbarah umum lainnya di Arab Saudi, setiap makam hanya diberikan bongkahan batu putih tanpa nama.

Musim haji tahun lalu, jemaah haji asal Lhokseumawe, Hamdani bin Muhammad Jafar, 55 tahun, juga dimakamkan di Syaraya.

Penguburan jemaah haji Indonesia di Makbarah Syuhada Syaraya. Foto: Liputan6
Penguburan jemaah haji Indonesia di Makbarah Syuhada Syaraya. Foto: Liputan6

Rata-rata, para pekerja di pemakaman itu berasal dari Bangladesh. Ada sekitar 40 orang yang bekerja di Makbarah Syaraya, mulai dari tukang gali kubur hingga petugas kebersihan.

Pemakaman Sharaya masih berada di kawasan Tanah Haram. Pekuburan ini terbagi menjadi 40 blok yang dibatasi dinding semen setinggi lutut orang dewasa. Di antara blok-blok, tersedia jalan yang bisa dipakai peziarah mengelilingi pemakaman.

Sepanjang tahun banyak jemaah haji dan umrah yang berziarah ke sana, termasuk dari Indonesia. Namun, hanya laki-laki saja yang diperbolehkan berziarah ke kompleks pemakaman tersebut.

Pemakaman jamaah haji yang wafat tak dibedakan-bedakan berdasarkan negara. Akibat banyaknya makam, biasanya kuburan yang telah berusia tiga tahun akan digali untuk dijadikan tempat pemakaman yang baru. Jika masih ada tulang belulang, makam akan digali lebih dalam. Lalu, tulang yang lama akan dikubur lebih dalam dan jenazah baru akan ditempatkan di atasnya.

Lubang kubur biasanya lebih dalam, bisa mencapai tiga meter. Naik turunnya harus menggunakan tangga.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy