Desak Penegak Hukum Tindak Tegas Dalang Utama

MaTA: Perambahan Hutan Lindung-Produksi di Bireuen Berpotensi Rugikan Perekonomian Negara

Alfian Koordinator MaTA
Alfian, Koordinator MaTA. Foto via portalsatu

Banda Aceh – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Penegak Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh memberikan kepastian hukum terhadap perambahan hutan lindung dan hutan produksi di Kabupaten Bireuen. Negara harus hadir di sana untuk menyelamatkan kehidupan warga dari ancaman bencana dan potensi korupsi atas perekonomian negara.

“Berdasarkan penelusuran kami, perambahan hutan lindung dan hutan produksi yang sedang terjadi di Kabupaten Bireuen murni pidana lingkungan dan juga berpotensi terjadi kerugian bagi perekonomian negara,” kata Koordinator MaTA, Alfian, dalam pernyataan tertulis diterima Line1.News, Rabu, 23 Juli 2025.

Alfian menyebut perambahan secara ilegal dengan modus “membeli lahan warga” merupakan praktik dalam menguasai lahan secara serampangan dan menghindari prosedur aturan negara adalah kejahatan pidana. Kondisi tersebut menunjukkan negara terkesan tidak berdaya untuk membasmi perambahan hutan lindung dan produksi.

Dia mengingatkan rakyat memiliki kewajiban menjaga hutan demi keberlangsungan hidupnya dan warisan leluhur yang patut dijaga. Dampak buruk akan terjadi apabila hutan lindung dijarah, terutama bagi warga yang tinggal di lingkungan hutan.

Menurut Alfian, penjarah hutan hanya menikmati hasil, sementara warga menerima risiko seperti bencana alam. Publik wajib mempertanyakan kenapa negara bisa “kalah” pada pelaku kejahatan? MaTA sendiri sedang menganalisis atas potensi kerugian perekonomian negara akibat kejahatan tersebut.

“Kita memiliki kewajiban untuk mewariskan praktik baik kepada generasi yang akan datang dan bukan sebagai bagian dari perusak alam. Alam mampu memenuhi kebutuhan manusia, tetapi alam tidak mampu memenuhi bagi mareka yang rakus,” ujar Alfian.

MaTA percaya Gakkum DLHK tahu siapa pelaku kejahatan lingkungan di Biereun saat ini. “Begitu juga pemerintah daerah,” ungkap Alfian.

Dia menegaskan perbuatan merambah hutan secara ilegal jelas melanggar hukum dan tidak boleh ditoleransi lagi karena sudah banyak hutan gundul dirambah secara illegal. “Aparat penegak hukum (APH) harus bertindak tegas kepada dalang utamanya”.

“Aparat penegak hukum yang gagal menyelidiki dan membawa pelaku ke pengadilan akan memberikan preseden buruk atas penegakan hukum tersebut, dan kegagalan itu juga memperkuat keyakinan bahwa para pelaku kejahatann berdiri di atas hukum,” tutur Alfian.

Amankan Tiga Terduga Pelaku dan Ekskavator

Sebelumnya, Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Aceh bekerja sama dengan UPTD KPH Wilayah II Aceh telah mengamankan tiga orang terduga pelaku perambahan hutan di Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Rabu, 16 Juli 2025. Satu alat berat ekskavator juga diamankan di lokasi perambahan hutan itu.

Tindakan tersebut merespons laporan masyarakat terkait aktivitas perambahan dan pembukaan lahan di kawasan hutan produksi Gampong Blang Beururu, Kecamatan Peudada.

Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II Aceh, Firdaus, mengatakan tim berhasil mengamankan operator berinisial AZ, warga Kabupaten Pidie, dan dua orang lainnya yang sedang merambah lahan di kawasan hutan produksi (HP) di titik koordinat 5.0338 N, 96.5403 E.

“Saat ini PPNS KPH II telah melakukan BAP dan memintai keterangan,” kata Firdaus dilansir laman DLHK Aceh, Kamis, 17 Juli 2025.

Firdaus menyebut tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dari hasil pemeriksaan nantinya. Namun, kata dia, saat ini pihaknya lebih mengedepankan penindakan secara preventif.

“Dari pengakuan awal para pelaku, mereka diperintahkan oleh seseorang yang saat ini masih didalami oleh penyidik KPH II,” ungkapnya.

Dia juga mengungkapkan Tim Gakkum DLHK menemukan sejumlah titik pembukaan lahan ilegal di kawasan hutan produksi Kabupaten Bireuen. Tim Gakkum sudah mengantongi data-data pemilik dan bagaimana proses itu terjadi dan pihak-pihak yang terlibat.[]

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy