Lutut Bergeser, Fathullah Terpidana Korupsi Monumen Samudra Pasai belum Dieksekusi ke Penjara

Terpidana korupsi Fathullah
Tim Jaksa dan Tim Medis Puskesmas Syamtalira Bayu saat mendatangi terpidana korupsi Fathullah yang dirawat di Rumah Sakit Sakinah Lhokseumawe karena lutut kanan teregeser. Foto: Kejari Aceh Utara

Lhoksukon – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara telah melaksanakan upaya eksekusi pidana terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai tahun anggaran 2012-2017 atas nama Fathullah Badli Bin H Muhammad Daud.

Berdasarkan putusan MA nomor 4907K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024, eks Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata dan Kebudayaan Aceh Utara selaku Kuasa Pengguna Anggaran itu mendapatkan vonis penjara enam tahun, denda Rp400 juta, dan membayar uang pengganti Rp254.297.455.

“Dalam pelaksanaan eksekusi dimaksud Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Utara gagal melaksanakan Eksekusi Pidana terhadap Terpidana dikarenakan Fathullah dalam keadaan sakit,” ujar Plh Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara Ivan Najjar Alavi, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 11 Maret 2025.

“Dibuktikan dari hasil pemeriksaan kesehatan oleh dokter yang diserahkan oleh pihak keluarga dari Rumah Sakit Sakinah Lhokseumawe dengan Nomor Register 20250304-0002 yang ditandatangani oleh dr Mufrizal Sp.B,” imbuhnya.

Untuk memastikan dan memeriksa kondisi kesehatan terpidana, kata Ivan, Tim Jaksa bersama Tim Medis Puskesmas Syamtalira Bayu telah mendatangi tempat Fathullah dirawat.

Baca juga: Lima Terpidana Korupsi Proyek Monumen Samudra Pasai, Satu Belum Dieksekusi ke Lapas

Menurutnya, pemeriksaan kesehatan merupakan prosedur yang wajib dilakukan sebelum penahanan atau eksekusi terpidana.

Dari hasil pemeriksaan dinyatakan Fathullah dalam kondisi tidak sehat. Petugas medis menemukan lutut (patella) kanan Fathullah bergeser ke samping disertai fraktur tubercle fibula. Ia juga dinyatakan menderita hipertensi dengan tekanan darah 200/145 mmHg,

Kondisi itu, tambah Ivan, membuat Fathullah tidak dapat beraktivitas dan membutuhkan pendampingan. Atas dasar itulah, kata dia, eksekusi pidana terhadap Fathullah ke tahanan belum bisa dilaksanakan.

“Tim Jaksa Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Utara akan terus memantau kondisi kesehatan yang bersangkutan, jika kondisinya sudah sehat dan pulih, dan dapat beraktivitas, maka eksekusi segera dilakukan.”

Dalam kasus itu, empat terpidana korupsi lainnya sudah dieksekusi ke tahanan. Nurliana dan T Maimun dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe pada Rabu, 26 Februari 2025.

Nurliana merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Monumen Islam Samudra Pasai. Sedangkan Maimun Direktur PT Lamkaruna Yachmoon yang menjadi rekanan proyek itu.

Sebelumnya, Direktur PT Perdana Nuasa Moely, T Reza Felanda dieksekusi pada 20 Januari 2025 ke Lapas Lhokseumawe. Sedangkan Direktris CV Sarena Consultant, Poniem, dieksekusi pada 13 Februari 2025 ke Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar.

Dana pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai berjumlah Rp48,8 miliar, bersumber dari APBN tahun 2012 hingga 2017. Proyek itu dibangun dengan dana tugas pembantuan dari Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud RI pada 2012-2017.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy