Allah SWT secara gamblang mengharamkan unsur riba dalam sebuah transaksi. Dasar keharaman riba dapat ditemukan pada kutipan Surat Al-Baqarah ayat 275 yang artinya: “Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.
Namun, dalam dunia modern yang didominasi kepentingan materi, riba kerap dianggap perkara biasa. Padahal, disadari maupun tidak, banyak sekali transaksi yang sering kita temui mengandung unsur riba di dalamnya.
Selayaknya keharaman pada umumnya, bagi siapa saja yang melakukan transaksi riba akan mendapatkan konsekuensi berupa sanksi. Menurut As-Sarkhasi, Allah akan menimpakan lima sanksi bagi para pelaku riba, sebagaimana tercantum dalam ayat-ayat Al-Qur’an sebagai berikut, dilansir dari NU Online:
1. Dibangkitkan dari kubur dalam kondisi seperti gila
“Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan.” (QS Al-Baqarah: 275).
Ibnu Katsir dalam Tafsir Ibnu Katsir menjelaskan, pelaku riba akan dibangkitkan dari kuburannya pada hari kiamat dalam kondisi gila dan sempoyongan yang disebabkan oleh setan.
Sedangkan menurut Ibnu Athiah dalam kitab tafsirnya, ayat tersebut merupakan analogi keadaan orang yang tergerak dengan ketamakan dan nafsu terhadap perdagangan riba, yang serupa dengan keadaan orang gila.
2. Hilangnya Keberkahan
“Allah menghilangkan (keberkahan dari) riba dan menyuburkan sedekah.” (QS Al-Baqarah: 275).
Seseorang yang menjadi pelaku riba akan dihapus keberkahan hartanya oleh Allah. Sehingga hartanya tidak ada manfaat sama sekali. Imam Al-Baghawi (wafat 516 H) memberikan tafsir mengenai ayat ini bahwa Allah mengurangi bahkan menghilangkan keberkahan dalam harta.
3. Diperangi Allah dan Rasul-Nya
“Jika kamu tidak melaksanakannya, ketahuilah akan terjadi perang (dahsyat) dari Allah dan Rasul-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 279).
Ayat ini deklarasi perang oleh Allah dan Rasul-Nya bagi orang-orang yang tetap melakukan transaksi riba. Perang yang dimaksud adalah dapat hukuman mati menurut sebagian mufassirin.
Mengacu pada ayat ini, Syamsuddin Al-Qurthubi dalam Tafsir Al-Qurthubi mengutip Ibnu Abbas yang menekankan konsekuensi para pelaku riba yang tidak kunjung bertobat. Para pemimpin wajib mengingatkan mereka. Jika mereka bertobat maka yang demikian adalah kebaikan. Namun ketika tidak mengindahkan nasihat dari pemimpin, maka pelaku riba tersebut dihukum mati.
4. Kekafiran
“Allah tidak menyukai setiap orang yang sangat kufur lagi bergelimang dosa.” (QS Al-Baqarah: 276).
Ayat ini memang tidak menyinggung dampak dari pelaku riba secara eksplisit. Namun, maksud dari ayat ini, orang yang menghalalkan riba adalah kafir, dan orang yang memakan riba adalah pendosa dan fasik.
5. Kekal di Neraka
“Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.” (QS Al-Baqarah: 275).
Adapun pengulangan yang dimaksud adalah tetap bertransaksi atau tetap menghalalkan riba sampai mati. Menurut para ulama, ketika seseorang terus-menerus melakukan transaksi riba, ia secara tidak langsung menjadi seorang kafir. Konsekuensi dari kekafiran adalah kekal di dalam neraka. Wallahu a’lam.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy