Lecehkan Penumpang, Sopir Hiace Asal Singkil Ditangkap

Ilustrasi stop kekerasan seksual
Ilustrasi stop kekerasan seksual. Foto: detik.com

Tapaktuan – Petugas Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Selatan menangkap seorang sopir Hiace berinisial MM, 27 tahun, atas dugaan pelecehan seksual terhadap penumpangnya.

Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan AKP Fajriadi menngatakan peristiwa dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi pada Selasa, 14 Januari 2025 sekira pukul 05.26 waktu Aceh di Kecamatan Kluet Utara.

Korban, seorang warga Banda Aceh, kata Fajriadi, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Baca Juga: Tiga Remaja Pelempar Kaca Mobil di Aceh Utara Ditangkap, Motif Dendam Diserempet Hiace

“Insiden terjadi saat korban berada di mobil penumpang dalam perjalanan dari Banda Aceh menuju Kecamatan Trumon Timur, tempat korban bertugas,” ujar Fajriadi, Kamis, 16 Januari 2025.

Setelah menerima laporan, tim gabungan dari Satreskrim Polres Aceh Selatan dan Unit Reskrim Polsek Simpang Kiri Polres Subulussalam melakukan pengejaran.

Pelaku yang merupakan warga Aceh Singkil ditangkap di Jalan Nasional Medan-Banda Aceh, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Toyota Hiace warna silver yang diduga digunakan pelaku saat melakukan tindak pidana,” ujarnya.

MM kini ditahan di Polres Aceh Selatan bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait pelecehan seksual.

“Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy