KUHP Baru Berlaku Mulai 2 Januari 2026, Ini Sejumlah Ketentuan Pidananya

Ilustrasi KUHP
Ilustrasi KUHP. Foto: ChatGPT Image

Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mulai 2 Januari 2026. KUHP ini menggantikan aturan pidana peninggalan kolonial Belanda dan memuat sejumlah ketentuan baru, termasuk terkait delik kesusilaan dan penghinaan terhadap simbol negara.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut KUHP setebal 345 halaman tersebut disahkan pada 2022 sebagai bagian dari pembaruan sistem hukum nasional. Meski demikian, sejumlah pasal dinilai memiliki definisi luas dan berpotensi menimbulkan kekhawatiran atas kebebasan sipil.

“Memang ada risiko penyalahgunaan. Tapi yang penting adalah pengawasan publik. Semua yang baru tidak langsung sempurna,” kata Agtas, dikutip dari Reuters, Rabu, 31 Desember 2025.

Menurut Agtas, penyusunan KUHP disesuaikan dengan norma hukum dan budaya Indonesia, serta mengadopsi pendekatan restorative justice sebagai alternatif pemidanaan.

Sejumlah Ketentuan Pidana Baru

Dalam KUHP baru, persetubuhan di luar perkawinan dapat dipidana penjara paling lama satu tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 411, dengan catatan merupakan delik aduan yang hanya dapat dilaporkan oleh keluarga inti. Ketentuan serupa juga berlaku bagi perbuatan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan (kohabitasi) dalam Pasal 412.

Selain itu, penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden diancam pidana maksimal tiga tahun penjara. Namun, pasal ini merupakan delik aduan murni yang hanya dapat diproses atas laporan langsung Presiden atau Wakil Presiden, serta dikecualikan untuk kepentingan umum dan pembelaan diri.

Baca juga: DPR Sahkan KUHAP Baru, Ini Catatan Masyarakat Sipil Terhadap Beberapa Pasal Problematik

KUHP juga mengatur pidana bagi penyebaran ajaran komunisme atau ideologi yang dinilai bertentangan dengan Pancasila, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. Definisi mengenai perbuatan yang dianggap menyerang kehormatan atau martabat seseorang juga mencakup pencemaran nama baik, yang dinilai masih cukup luas oleh sejumlah pakar hukum.

Agtas menegaskan aparat penegak hukum telah mendapatkan sosialisasi terkait penerapan KUHP baru. Ia juga menyebut pemberlakuan KUHP akan berjalan beriringan dengan KUHAP baru, yang disiapkan untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Pidana Kerja Sosial

KUHP baru turut mengenalkan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana mengatakan sanksi ini ditujukan bagi pelanggaran ringan dengan ancaman pidana di bawah lima tahun.

“Tidak memiliki unsur paksaan, tidak ada komersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Asep dalam keterangan tertulis dilansir Kompas.com, Selasa, 29 Desember 2025.

Pidana kerja sosial dimaksudkan agar pelaku tetap produktif dan tidak terpapar lingkungan kriminal di lembaga pemasyarakatan. Dalam pelaksanaannya, kejaksaan akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menyediakan lokasi dan program kerja sosial, seperti membersihkan fasilitas umum, tempat ibadah, atau membantu kegiatan sosial di panti asuhan dan panti sosial.

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy