Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memerintahkan penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet atau Network Access Point (NAP), untuk memutuskan akses internet yang diduga digunakan untuk judi online.
Akses internet yang dimaksud, terutama dari dan ke Kamboja dan kota Davao di Filipina. Perintah itu tertuang dalam surat keputusan nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024.
Surat keputusan ini ditandatangani pada Jumat, 21 Juni 2024 oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi. Sedikitnya ada tiga perintah Kominfo yang ditujukan untuk NAP dalam surat keputusan ini.
Pertama, melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online terutama dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina dalam waktu paling lambat 3X24 jam (hari kerja) sejak surat itu ditandatangani.
Kedua, jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi untuk segera dipulihkan apabila situasi telah kondusif.
Ketiga, Kominfo meminta NAP melaporkan langkah-langkah pemutusan dan hasil pelaksanaannya untuk evaluasi dan tindak lanjut.
Surat keputusan ini ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi pada Jumat, 21 Juni 2024.
Sikap Kominfo ini menindaklanjuti hasil rapat Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring pada 19 Juni yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Hadi Tjahjanto.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy