Ketua BRA Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan Bibit Ikan Kakap untuk Korban Konflik Aceh

Ketua BRA Suhendri. Foto: Dokumen Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh.
Tim jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memeriksa Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri, Jumat, 17 Mei 2024. Pemeriksaan berlangsung di ruang bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Aceh. Foto: Dokumen Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh.

Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati) menetapkan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk korban konflik, Selasa, 16 Juli 2024.

Selain Suhendri, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan tersangka yaitu ZF (wiraswasta), Mhd (PNS pada Sekretariat BRA), M (PNS pada Sekretariat BRA), ZM (wiraswasta), dan HM (wiraswasta).

Pelaksana harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keenam orang tersebut dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa kemarin.

“Namun yang memenuhi panggilan hanya empat orang yaitu Mhd, M, ZM, dan HM, sedangkan SH dan ZF tidak datang memenuhi panggilan tersebut,” ujar Ali dikutip Rabu, 17 Juli 2024.

Penetapan para tersangka, kata Ali, berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, ahli, surat serta barang bukti berupa dokumen terkait pengadaan anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh-Perubahan 2023.

“Telah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan para tersangkanya,” tambah Ali.

Dalam kasus ini, kata dia, ZF merupakan koordinator atau penghubung Ketua BRA Suhendri. Sedangkan Mhd sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah. Sementara M selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, ZM sebagai peminjam perusahaan untuk pelaksanaan pengadaan, dan HM sebagai koordinator atau penghubung rekanan penyedia.

Kejati Aceh Periksa 50 Saksi Kasus Pakan Rucah BRA

Perbuatan para tersangka, kata Ali, diduga melanggar sejumlah regulasi, di antaranya, Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Permendagri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial bersumber dari APBD beserta perubahannya, serta Peraturan Gubernur Aceh Nomor 92 Tahun 2016 tentang Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang bersumber dari APBA Tahun Anggaran 2023.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan dengan mendasarkan pada minimal dua alat bukti,” ujar Ali. Sementara untuk Suhendri dan ZF, kata dia, dalam waktu Kejati akan kembali memanggil keduanya.

Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah di Aceh Timur merupakan kegiatan BRA dengan anggaran Rp15,7 miliar. Fakta penyidikan yang diperoleh Kejati berdasarkan keterangan para saksi, sembilan kelompok penerima manfaat tidak menerima bantuan bibit ikan kakap dan pakan rucah. Mereka juga tidak menandatangani berita acara serah terima bantuan.

“Sehingga tidak sesuai dengan ketentuan namun telah dibayarkan 100 persen oleh Sekretariat BRA, dan masyarakat korban konflik yang memang membutuhkan tidak pernah mendapatkannya,” ungkap Ali. Dari kasus itu, kata dia, kerugian keuangan negara sebesar Rp15,3 miliar.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy