Banda Aceh – Tim jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memeriksa Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri, Jumat, 17 Mei 2024. Pemeriksaan berlangsung di ruang bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Aceh.
Dalam foto yang dikirimkan Plt. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, terlihat Suhendri memakai kemeja putih lengan pendek, dan sebuah badge ID card merah menggantung di saku bajunya.
Sementara di depan Suhendri tertumpuk berkas dokumen yang sepertinya berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur. Suhendri juga terlihat membuka dokumen tersebut sambil menjawab pertanyaan penyidik.
“Pemeriksaan berlangsung kurang lebih enam jam, dimulai sekira pukul 09.00 WIB, dan istirahat shalat Jumat dan makan. Kemudian pemeriksaan dilanjutkan kembali sekira pukul 14.00 WIB hingga selesai pemeriksaan sekira pukul 18.00 WIB,” ujar Ali Rasab Lubis dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu, 18 Mei 2024.
Dalam pemeriksaan itu, kata Ali Rasab, Suhendri dicecar sekitar 30 pertanyaan terkait proyek pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah yang memakai Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan tahun 2023.
Untuk saat ini, tambah Ali Rasab, status Suhendri masih sebagai saksi. “Selanjutnya, hasil pemeriksaan dimaksud [akan] dipergunakan dalam rangka pembuktian,” ujarnya.
Sehari sebelumnya, tim jaksa penyidik menggeledah kantor BRA di Jalan Teuku Umar, Lamteumen, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh. Tim menyita beberapa barang bukti.
Baca Juga: Ini Alasan Kejati Geledah Kantor BRA
Ali Rasab Lubis mengatakan penggeledahan dan penyitaan itu dilakukan karena tim khawatir kalau bukti-bukti dugaan korupsi, dimusnahkan atau dipindahkan. Hasil penyelidikan awal, tim jaksa menduga kuat pengadaan bantuan di BRA senilai Rp15,7 miliar tersebut, fiktif.
Lihat Juga: [FOTO] Tim Penyidik Kejati Aceh Cari Bukti Korupsi di Kantor BRA
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh Alfian sebelumnya meminta kejaksaan mengusut tuntas dugaan korupsi pada program bantuan bagi sembilan kelompok masyarakat di Kecamatan Nurussalam dan Darul Aman, Aceh Timur.
“Program ini sifatnya sebagai pokok pikiran (pokir) Anggota DPRA. Berdasarkan temuan dan analisa awal kami, nama setiap kelompok sengaja didesain sedemikian rupa untuk memuluskan pencairan anggaran,” ujar Alfian.[](Rma)
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy