Banda Aceh – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kemarin menggeledah kantor Badan Reintegrasi Aceh (BRA) di Jalan Teuku Umar, Lamteumen, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.
Penggeledahan itu terkait perkara tindak pidana dugaan korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur. Tim jaksa penyidik juga menyita beberapa barang bukti.
Plt Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan penggeledahan dan penyitaan itu dilakukan karena situasi sudah sangat mendesak. Selain itu, kata dia, ada kekhawatiran dari tim jaksa penyidik, kalau bukti-bukti yang ada akan dimusnahkan atau dpindahkan.
“Sehubungan keadaan yang sangat perlu dan mendesak dalam rangka pendalaman atas penyimpangan dan memperoleh bukti konvensional (dokumen, surat, dan tulisan) maupun bukti digital yang dapat disita, yang dikhawatirkan dimusnahkan atau dipindahkan, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh telah melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan,” ujar Ali Rasab dalam keterangan tertulis, Kamis 16 Mei 2024.
Penggeledahan di kantor BRA, kata Ali Rasab, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Setelah menggeledah beberapa ruangan kantor BRA, tambah dia, tim penyidik juga menggeledah lima kantor penyedia pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah tersebut.
“Atas tindakan penggeledahan tersebut juga telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh terhadap satu boks kontainer dokumen beserta beberapa perangkat elektronik,” ujar Ali Rasab.
Barang-barang yang disita tersebut, kata Ali, akan digunakan untuk pendalaman penyidikan dugaan penyimpangan pengadaan yang memakai dana dari APBA Perubahan 2023 tersebut.
Baca Juga: Tim Penyidik Kejati Aceh Geledah Kantor BRA
Hasil penyelidikan Kejati, pengadaan bantuan senilai Rp15,7 miliar itu diduga kuat fiktif. Maka sejak Kamis, 9 Mei 2024, Kejati menaikkan status kasus itu ke tahap penyidikan.
Saat penggeledahan kemarin, Ketua BRA Suhendri tidak terlihat di sana. Terkait Suhendri, Ali Rasab sebelumnya mengatakan penyidik masih memproses pemanggilan Ketua BRA tersebut.
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian sebelumnya meminta Kejaksaan Negeri Aceh Timur dan Kejaksaan Tinggi Aceh mengusut tuntas dugaan korupsi pada program bantuan bagi sembilan kelompok masyarakat di Kecamatan Nurussalam dan Darul Aman, Aceh Timur.
“Program ini sifatnya sebagai pokok pikiran (pokir) Anggota DPRA. Berdasarkan temuan dan analisa awal kami, nama setiap kelompok sengaja didesain sedemikian rupa untuk memuluskan pencairan anggaran,” ujar Alfian melalui keterangan tertulis, Sabtu, 7 Mei 2024.[](Rma)
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy