Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menggeledah kantor Badan Reintegrasi Aceh (BRA) di Jalan Teuku Umar, Lamteumen, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, Rabu, 15 Mei 2024. Penggeledahan itu terkait perkara tindak pidana dugaan korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur senilai Rp15,7 miliar.
Foto-foto di atas merupakan dokumentasi Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh.
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy