Banda Aceh – Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas, Erika Retnowati menolak permintaan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem untuk menghapus barcode pengisian BBM.
Penolakan itu disampaikan Erika selaku Kepala BPH Migas melalui surat Nomor T-126/MG.01/BPH/2025 tentang tanggapan atas permohonan pengecualian penggunaan barcode BBM.
Surat tertanggal 25 Februari 2025 itu ditujukan kepada Gubernur Aceh dan ditembuskan kepada Mendagri, Menteri ESDM, Ketua DPRA, Plt Dirjen Migas KESDM, Anggota Komite BPH Migas, Sekretaris BPH Migas, Inspektur Aceh, dan lainnya.
“Permohonan pengecualian penggunaan barcode saat mengisi BBM subsidi pada SPBU di seluruh wilayah Aceh belum dapat kami setujui,” bunyi surat tersebut dikutip dari Serambinews.com, Minggu, 2 Maret 2025.
Disebutkan juga di poin lain dalam surat itu, distribusi BBM bersubsidi dan berkompensasi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Mereka adalah konsumen pengguna sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres 117 tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Menurut Erika, subsidi dan kompensasi BBM merupakan pengeluaran negara yang dibiayai melalui APBN. Karena itu penggunaanya harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
Baca juga: Pidato Pertama Usai Dilantik, Mualem Tegaskan Hapus Aturan Barcode Isi BBM
“Karena itu, diperlukan sistem pendataan untuk mencatat siapa yang membeli BBM subsidi dan BBM kompensasi, serta sektor yang menggunakannya agar pendistribusiannya tepat volume, tepat sasaran, dan tidak terjadi penyalahgunaan,” tulisnya.
Terkait barcode atau QR code, BPH Migas menyebut penggunaan teknologi pemindai ini sebagai salah satu upaya memastikan masyarakat yang berhak bisa mendapatkan haknya dalam mengakses BBM subsidi dan kompensasi. Serta untuk mengidentifikasi secara akurat konsumen pengguna BBM subsidi dan kompensasi.
Selain itu, sebut Erika, penerapan sistem digitalisasi di SPBU juga bermanfaat dalam menekan penyalahgunaan BBM subsidi dan kompensasi sehingga dapat lebih optimal dalam pemanfaatannya.
Baca juga: Ini Respons Wamen ESDM Soal Rencana Mualem Hapus Barcode BBM
“Dikhawatirkan apabila tidak digunakan barcode/QR Code, penyalahgunaan BBM subsidi dan BBM kompensasi akan semakin marak, sehingga masyarakat yang berhak justru tidak mendapatkan haknya, karena kuota terbatas,” ujar Erika dalam surat tersebut.
Di poin terakhir surat, BPH Migas mengaku memahami kekhususan Aceh yang diatur dalam UUPA, tapi prinsip akuntabilitas dan transparansi tetap harus dijaga.
“Kami memahami kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Namun dalam hal distribusi BBM subsidi dan BBM kompensasi, prinsip akuntabilitas dan transparansi tetap harus dijaga sebagaimana kami uraikan di atas. Untuk itu, permohonan pengecualian penggunaan barcode saat mengisi BBM subsidi pada SPBU di seluruh wilayah Aceh belum dapat kami setujui.”
Baca juga: Pertamina Hormati Rencana Mualem Hapus Barcode BBM, akan Koordinasi dengan Regulator
Surat yang diteken Erika itu merupakan balasan dari surat Gubernur Aceh nomor 500.10.8/1773 pada 14 Februari 2025 tentang permohonan pengecualian barcode BBM subsidi di Aceh.
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mempertanyakan rencana Gubernur Mualem menghapus sistem barcode pengisian BBM subsidi. Dia mempertanyakan bila sistem barcode dihapus, bagaimana skema pembelian BBM subsidi dilakukan agar tepat sasaran.
Padahal, kata Yuliot, pembelian BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar harus menggunakan barcode agar tepat sasaran.
Dalam sambutannya usai dilantik sebagau Gubernur Aceh, Mualem menegaskan bakal mencabut penggunaan barcode BBM di seluruh Aceh. Hal itu kembali ditegaskannya dalam beberapa momen pelantikan bupati dan wali kota di Aceh.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy