Cabuli Anak Bawah Umur, Pria 49 Tahun di Aceh Timur Dijerat Qanun Jinayat

Pelaku pencabulan anak bawah umur
ZA, 49 tahun, terduga pelaku pencabulan anak bawah umur. Sehari-hari ZA berprofesi sebagai petani. Foto: Polres Aceh Timur

Idi – Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur menangkap pria berinisial ZA, 49 tahun, atas dugaan pencabulan terhadap anak bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat menyebutkan ZA merupakan warga Kecamatan Idi Timur, Aceh Timur.

“ZA diamankan karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap sebut saja namanya Mawar (7 tahun), warga Kecamatan Peureulak,” ungkap Adi, Sabtu, 1 Maret 2025.

Menurut Adi, Mawar mengaku kepada orang tuanya bahwa ia dicabuli ZA dua kali. Mendengar pengakuan putrinya, orang tua Mawar merasa terpukul dan membuat pengaduan ke SPKT Polres Aceh Timur.

Atas laporan tersebut, kata Adi, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur pada, Kamis siang, 27 Februari 2025, menangkap ZA dan membawanya ke Mapolres Aceh Timur.

Baca juga: Beberapa Istilah dalam Qanun Jinayat yang Perlu Diketahui

ZA dijerat dengan Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Pasal 47 mengatur tentang jarimah atau tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak. Sedangkan pasal 50 tentang jarimah pemerkosaan terhadap anak.

“Ancaman uqubat ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan.”

Dari kejadian itu, Adi mengimbau orangtua selalu mengawasi anak perempuannya agar tidak menjadi korban kejahatan seksual. Dia menyebutkan di wilayah hukum Polres Aceh Timur, angka kasus persetubuhan di bawah umur yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim pada 2024 cukup tinggi.

Karena itu, orang tua juga diharapkan mengawasi pergaulan anak dengan teman-temannya di luar rumah. Selain itu, secara rutin memberikan kegiatan positif untuk mengisi waktu luang anak.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy