Medan – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menangkap Edy Suranta Gurusinga alias Godol, terpidana perkara kepemilikan senjata api. Kasus ini ditangani jaksa yang menjadi korban pembacokan, Jhon Wesli Sinaga.
Edy ditangkap setelah buron sejak 14 Mei 2025. Dia ditangkap pada Rabu, 28 Mei 2025, sekira pukul 13.30 WIB di tempat pemandian alam Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang.
Sebelumnya telah keluar putusan kasasi untuk Edy karena terbukti bersalah atas kepemilikan senjata api. Ia divonis setahun penjara setelah melalui upaya hukum kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jhon Wesli dan Yuspita Ginting.
JPU pun telah memanggil Edy sebanyak tiga kali. Namun Edy disebut tidak menghormati prosedur dan putusan yang telah ditetapkan, tidak kooperatif, dan memilih mangkir dari tiga panggilan yang dilayangkan.
Atas dasar itu, Kejari Deli Serdang pada 14 Mei 2025 menetapkan Edy masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk dilakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Karena dinilai adanya potensi ancaman dan tantangan terhadap pelaksanaan eksekusi Edy, dilaksanakan rapat pengamanan di Polrestabes Medan pada 18 Maret 2025. Diputuskan, eksekusi harus dilakukan dengan bantuan Satuan Brimob dan TNI, serta pihak Kecamatan Pancur Batu.
Sempat terjadi keributan saat penangkapan Edy tapi dapat diminimalisir. Dia kemudian dieksekusi dan tiba di Rutan Kelas I Medan pada pukul 16.30 WIB. Sesampainya di rutan dilaksanakan administrasi eksekusi oleh Jaksa Yuspita Br Ginting.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy