Lhoksukon – Salah satu dari dua senjata api atau senpi yang disita Satreskrim Polres Aceh Utara dari S alias Sinyak, 21 tahun, diduga dipakai untuk menembak personel Satresnarkoba.
Sinyak, warga Tanah Luas, Aceh Utara, ditangkap di kawasan Gampong Jangka Keutapang, Jangka, Bireuen, pada Senin, 19 Mei 2025.
Saat penangkapan, polisi menyita pistol berpeluru kaliber 9×19 milimeter dan satu pucuk pistol rakitan.
Pistol rakitan ditemukan saat polisi mengembangkan kasus ke sebuah rumah di kawasan Matang Seuke Pulot, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, yang diakui Sinyak sebagai lokasi persembunyian seseorang berinisial B.
B merupakan buronan narkoba yang terlibat penembakan personel Satresnarkoba Polres Aceh Utara bernama Bripda Rifaldi. Insiden itu terjadi di halaman Masjid Al-Ikhlas, Gampong Keude Bagok, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, pada Sabtu malam, 26 April 2025.
Kedua pucuk senjata yang disita dari Sinyak dipastikan berfungsi aktif.
Baca juga: Bantu Pelarian DPO Penembak Polisi, Pemuda Aceh Utara Ditangkap: Dua Pucuk Pistol Disita
“Dari uji balistik yang dilakukan, dipastikan bahwa amunisi yang keluar saat peristiwa penembakan memang berasal dari salah satu senpi yang telah kami amankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Boestani dalam keterangannya, Kamis, 24 Juli 2025.
Saat ini, berkas perkara kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Utara. Kepolisian memastikan koordinasi terus dilakukan agar pelimpahan berkas berjalan lancar.
Dalam pengembangan kasus itu, kata Boestani, tiga orang yang terlibat yakni B, CL, dan N telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Boestani mengimbau ketiganya segera menyerahkan diri secara sukarela.
“Jika mereka memilih melawan atau terus menjalankan aksi kriminal, kami akan ambil langkah tegas sesuai hukum.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy