Kajari Lhokseumawe: Ada Kemungkinan Tersangka Lain di Kasus Dugaan Korupsi Rusun Politeknik

Kajari Lhokseumawe Feri Mupahir Line1.News Yasir
Kajari Lhokseumawe Feri Mupahir. Foto: Line1.News/Yasir

Lhokseumawe – Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Feri Mupahir menyebut kemungkinan ada tersangka selain AR, 40 tahun, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah susun Politeknik Negeri Lhokseumawe.

“Kemungkinan ada tersangka lain, dan kami juga panggil pada Senin nanti ada beberapa orang saksi,” ujar Feri kepada wartawan di Gedung Kejari Lhokseumawe, Jumat pagi, 18 Juli 2025.

Dari pemeriksaan saksi itu, tambah dia, penyidik akan mendalami lebih lanjut.

“Kemungkinan juga kalau memang ada bukti permulaan yang cukup [saksi] akan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Feri.

Baca juga: [Breaking News] Kejari Lhokseumawe Tangkap Satu Tersangka Dugaan Korupsi Rusun Politeknik

Tadi pagi sekira pukul 11.00 waktu Aceh, jaksa membawa tersangka AR ke Lapas Kelas II A Lhokseumawe. AR akan ditahan di sana selama 30 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Mungkin pemeriksaan lanjutannya pada Senin besok (21 Juli 2025), karena terlalu lelah dari semalam tidak tidur tersangkanya, maka kami berikan waktu istirahat cukup dulu. Nanti Senin pagi kami akan lakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka AR tersebut,” ujar Feri.

Dia menjelaskan, AR ditangkap Tim Intel Kejaksaan Tinggi Aceh pada Kamis, 17 Juli 2025, di Banda Aceh.

“Kemudian atas koordinasi kami, AR ini kita jemput di Kejati Aceh, dan Subuh tadi baru tiba di Lhokseumawe langsung kami tetapkan sebagai tersangka dan pemeriksaan pendahuluan.”

Baca juga: Tiga Kali Mangkir, Buronan Kasus Korupsi Rusun Politeknik Lhokseumawe Ditangkap di Banda Aceh

Peran AR

Dalam pembangunan rusun Politeknik, kata Feri, AR merupakan subkontraktor dari perusahaan pemenang tender proyek tersebut.

“Jadi dia juga mendapatkan suatu keuntungan, [meskipun] proyeknya tidak ada kemanfaatannya. Walaupun [rusun] itu selesai tapi tidak layak, [tidak] berfungsi bangunan itu, sehingga kami lakukan penyelidikan dan penyidikan, itu ada dugaan tindak pidana korupsi terhadap pembangunan gedung tersebut,” ungkap Feri.

“Fakta yang sebenarnya kita akan ungkap di persidangan nanti,” imbuhnya.

Sebelum ditangkap, kata Feri, dua pekan sebelumnya AR ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.

Lihat: [Foto] Seorang Tersangka Dugaan Korupsi Rusun Politeknik Ditahan di Lapas Lhokseumawe

“Memang di tingkat penyidikan sudah empat kali dipanggil. Tidak ada alasan, tidak ada pemberitahuan kenapa beliau tidak menghadiri panggilan kami, sehingga kami tetapkan sebagai DPO, dan minta bantuan Kejati untuk mencari keberadaannya,” ujarnya.

“Dan informasi didapat tim Intel Kejati, ada keberadaannya di Banda Aceh, sehingga langsung diambil tindakan.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy