Lhokseumawe – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil meringkus AR, DPO kasus dugaan korupsi pembangunan rumah susun atau Rusun Politeknik Negeri Lhokseumawe.
AR ditangkap di Banda Aceh pada Kamis siang, 17 Juli 2025, sekira pukul 13.00 waktu Aceh. Dia ditangkap saat sedang mengurus surat-surat mobil istrinya di sebuah kantor leasing.
Setelah ditangkap, Tim Kejari Lhokseumawe menjemput dan membawa pulang AR ke Lhokseumawe.
“Subuh tadi (Jumat), langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama kepada wartawan, Jumat, 18 Juli 2025.
Dia mengatakan AR telah tiga kali mangkir dari panggilan sebagai saksi.
AR terlibat proyek pembangunan rusun Politeknik pada tahun anggaran 2021-2022. Therry menyebut AR diduga menerima suatu keuntungan dari pekerjaan tersebut melalui perusahaan pemenang tender proyek itu, yaitu PT SAS. Perusahaan ini sebagai kontraktor dalam pembangunan rusun, sedangkan AR selaku subkontraktor.
“Setelah penangkapan, AR langsung ditahan di Lapas Lhokseumawe selama 30 hari ke depan,” ujarnya.
Baca juga: [Breaking News] Kejari Lhokseumawe Tangkap Satu Tersangka Dugaan Korupsi Rusun Politeknik
Tadi pagi saat dikonfirmasi, Therry mengatakan tersangka AR sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di Kejari Lhokseumawe sebelum dibawa ke Lapas.
“Iya benar, saat ini tersangka [AR] lagi diperiksa kesehatannya oleh tim medis.”
Therry juga mengatakan penangkapan AR menjadi bukti keseriusan Kejari Lhokseumawe memburu para pelaku korupsi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe mengapresiasi kinerja tim dan menegaskan komitmen untuk menegakkan hukum secara tegas dan profesional. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy