Polisi Tangkap Tersangka Penembakan Warga Alue Lim Lhokseumawe, Sita Senjata Api dan Peluru

Kapolres Ahzan konpres kasus penembakan warga Alue Lim
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., M.H., didampingi pejabat baru Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., dan pejabat lama Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasatya saat konferensi pers di Mapolres, Kamis, 13 November 2025. Konferensi pers itu mengenai pengungkapan dan penangkapan tersangka kasus penembakan terhadap Muhammad Nasir, warga Alue Lim, Lhokseumawe. Foto for Line1.News

Lhokseumawe – Tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap Agusli, tersangka kasus penembakan terhadap Muhammad Nasir (48), warga Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe.

“Pelaku yang sudah kita amankan Agusli Binti Sofyan, warga Dusun Mancang, Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. Dia adalah pelaku yang melakukan penembakan terhadap Muhammad Nasir,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Doktor Ahzan, dalam konferensi pers di halaman Mapolres, Kamis, 13 November 2025,

Ahzan menyebut pihaknya berhasil mengungkap dan menangkap tersangka kasus penembakan itu dalam waktu 3 kali 24 jam. “Kejadian [pada Senin dinihari] 10 November, kami berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku, hari ini, 13 November, tadi Subuh, jam [pukul] 06.15, di wilayah Bireuen,” ujar Ahzan didampingi pejabat baru Kasat Reskrim AKP Doktor Boestani dan pejabat lama Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasatya. Serah terima jabatan Kasat Reskrim dilakukan usai konferensi pers itu.

Berawal Transfer Rp90 Juta

Ahzan menjelaskan kasus tersebut berawal dari transfer uang sebesar Rp90 juta kepada korban pada Jumat, 7 November 2025.

“Kemudian pelaku mendatangi korban untuk meminta pertanggungjawaban uang Rp90 juta itu. Korban menyampaikan Rp30 jutanya itu sudah dipakai sebagai pembayaran utang,” kata Ahzan.

Baca juga: Begini Kronologi Penembakan yang Menewaskan Warga Alue Lim Lhokseumawe

Menurut Ahzan, karena tidak ada titik temu pada Jumat, 7 November itu, kemudian para pelaku kembali ke rumah korban pada Minggu malam, 9 November. “Untuk mempertanyakan ihwal uang Rp90 juta tersebut,” ujarnya.

Ahzan menyebut pelaku mengajak korban keluar dari rumahnya, lalu mereka duduk di kedai kopi di depan rumah korban. “Tidak berselang lama datang satu mobil Ayla warna hitam yang digunakan oleh palaku lainnya,” ungkapnya.

Setelah berbincang sekitar 15 menit di kedai kopi, lanjut Ahzan, korban dibawa ke Jembatan Alue Lim. Dari kedai kopi ke jembatan itu berjarak sekitar 10 meter.

“Kemudian di jembatan tersebut terjadi cekcok. Di jembatan tersebutlah korban dieksekusi dengan menggunakan senjata api. Korban ditembak dua kali, satu mengenai lengan, satu lagi luka mengenai leher tembus ke kepala, yang mengakibatkan korban jatuh tersungkur dan meninggal di tempat,” ujar Ahzan.

Berencana Kabur ke Singapura

Ahzan menyampaikan bahwa setelah melakukan penembakan itu, tersangka Agusli berencana melarikan diri dengan mobil yang sudah disiapkan oleh tersangka lainnya.

“Tapi dengan kerja sama tim, di-back-up Jatanras Polda Aceh, Unit Resmob Polres Lhokseumawe dalam waktu 3 kali 24 jam, kami berhasil menangkap pelaku penembakan terhadap korban Muhammad Nasir,” tutur Ahzan.

Dari hasil interogasi awal, lanjut Ahzan, tersangka Agusli sudah merencanakan untuk kabur ke luar negeri. “Ke Singapur,” ucapnya.

“Begitu juga dengan tersangka lainnya. Tapi, kami terus mencari [tersangka lainnya], kami melakukan pengejaran, memperluas area pencarian sampai ke Sumatera Utara atau ke luar negeri, karena kemungkinan-kemungkinan mereka bisa lari ke luar negeri,” tambah Ahzan.

Kepemilikan Senjata

Ahzan menambahkan pihaknya juga sedang melakukan pengembangan terkait transfer uang Rp90 juta itu. “Kemudian sumber senjata, kepemilikan senjata dari kasus ini. Karena kita menerapkan Pasal 338 [KUHP mengenai] pembunuhan, kemudian UU Darurat tentang kepemilikan senjata api,” tuturnya.

Dia menyebut barang bukti yang berhasil pihaknya sita berupa sepucuk senjata api laras pendek. “Nanti kami kirim ke Labkrim Uji Balistik terkait peluru yang masih ada di pelaku. Kami menyita 3 butir yang tersisa. Dari keterangan tersangka bahwa sebelumnya ada 6 butir, 2 sudah ditembakkan, 3 kita sita, dan 1 lagi masih daftar pencarian barang bukti,” ujar Ahzan.

Menurut Ahzan, pihaknya  juga menyita barang bukti satu mobil.

Agusli Pinjam Senjata dari R

Ahzan mengatakan pihaknya sudah mengantongi identitas pemilik senjata api yang digunakan Agusli dalam kasus penembakan itu. “Sumber senjata, kepemilikan senjata sudah kami petakan, sudah kami prefelling, dan indentitas juga sudah kami dapatkan”.

Menurut Ahzan, tersangka pemilik senjata api itu berinisial R sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). “Untuk sumber senjata, sekarang masuk DPO kita, itu adalah sipil,” ucapnya.

Menurut Ahzan, pihaknya terus menelusuri dan mendalami perolehan senjata tersebut. “Kalau dilihat dari bentuknya ini rakitan, secara kasat mata. Nanti kami melakukan pengejaran terhadap kepemilikan senjata ini, baru nanti terungkap dari mana dia dapat”.

“Karena si R ini menyerahkan senjata kepada Agusli. Jadi, si Agusli meminjam senjata ini dari si R,” pungkas Ahzan.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy