Lhokseumawe – Tersangka Agusli mengaku menembak Muhammad Nasir (48), warga Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe atas suruhan orang lain.
Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara itu berharap kepolisian menangkap semua pelaku dalam kasus tersebut.
“Pak, semua pelakunya, dan semua yang menyuruh saya, pak [agar ditangkap]. Tolong bantu saya pihak-pihak wartawan, tolong bantu saya. Saya tidak ada niat untuk menembak almarhum [Muhammad Nasir],” kata Agusli.
Agusli menyampaikan itu menjawab wartawan saat dia dibawa oleh dua anggota Provos ke rumah tahanan usai dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar oleh Kapolres Lhokseumawe di Mapolres, Kamis, 13 November 2025.
Agusli yang kedua tangannya diborgol terlihat menangis sambil terus berjalan digiring oleh anggota Provos menuju rumah tahanan Polres. Dengan suara pelan, dia kemudian berkata, “Tulong neu bantu lon siat (tolong bantu saya)”.
Baca juga: Polisi Tangkap Tersangka Penembakan Warga Alue Lim Lhokseumawe, Sita Senjata Api dan Peluru
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Doktor Ahzan, mengatakan pihaknya berhasil menangkap tersangka Agusli di wilayah Bireuen, Kamis, 13 November 2025, sekitar 06.15 waktu Aceh.
“Pelaku yang sudah kita amankan Agusli Binti Sofyan, warga Dusun Mancang, Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. Dia adalah pelaku yang melakukan penembakan terhadap Muhammad Nasir,” kata Ahzan dalam konferensi pers di halaman Mapolres, Kamis (13/11).
Menurut Ahzan, setelah melakukan penembakan terhadap Muhammad Nasir di Alue Lim pada Senin dinihari (10/11), tersangka Agusli berencana melarikan diri dengan mobil yang sudah disiapkan oleh tersangka lainnya.
“Tapi dengan kerja sama tim, di-back-up Jatanras Polda Aceh, Unit Resmob Polres Lhokseumawe dalam waktu 3 kali 24 jam, kami berhasil menangkap pelaku penembakan terhadap korban Muhammad Nasir,” tutur Ahzan.
Dari hasil interogasi awal, lanjut Ahzan, tersangka Agusli sudah merencanakan untuk kabur ke luar negeri. “Ke Singapur,” ucapnya.
“Begitu juga dengan tersangka lainnya. Tapi, kami terus mencari [tersangka lainnya], kami melakukan pengejaran, memperluas area pencarian sampai ke Sumatera Utara atau ke luar negeri, karena kemungkinan-kemungkinan mereka bisa lari ke luar negeri,” tambah Ahzan.
Ahzan menyebut barang bukti yang berhasil pihaknya sita berupa sepucuk senjata api laras pendek yang diperkirakan rakitan.
“Nanti kami kirim ke Labkrim Uji Balistik terkait peluru yang masih ada di pelaku. Kami menyita 3 butir yang tersisa. Dari keterangan tersangka bahwa sebelumnya ada 6 butir, 2 sudah ditembakkan, 3 kita sita, dan 1 lagi masih daftar pencarian barang bukti,” ujar Ahzan.
Menurut Ahzan, pihaknya juga menyita barang bukti satu mobil.
Ahzan mengatakan pihaknya sudah mengantongi identitas pemilik senjata api yang digunakan Agusli dalam kasus penembakan itu. “Sumber senjata, kepemilikan senjata sudah kami petakan, sudah kami prefelling, dan indentitas juga sudah kami dapatkan”.
Menurut Ahzan, tersangka pemilik senjata api itu berinisial RU (dalam berita sebelumnya ditulis R) sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). “Untuk sumber senjata, sekarang masuk DPO kita, itu adalah sipil,” ucapnya.
4 DPO
Berdasarkan siaran pers dari Humas Polres Lhokseumawe, saat ini tim Satreskrim masih memburu beberapa orang lainnya yang sudah dimasukkan dalam DPO kasus tersebut. Selain RU, ada tiga orang lainnya sebagai DPO, yakni MJ, JL, dan IB. “Yang memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut, termasuk sebagai pihak yang menyuruh dan mendanai aksi pembunuhan”.
Menurut Kapolres Ahzan, tersangka Agusli yang telah ditangkap merupakan pelaku utama dalam kasus itu. “Sementara beberapa orang lain masih dalam pengejaran. Kami akan mengungkap seluruh jaringan yang terlibat,” tegasnya.
“Polres Lhokseumawe berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu benar,” pungkas Kapolres.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy