Kejari Aceh Utara Berikan Pemahaman Hukum Penggunaan Dana Desa untuk Para Keuchik

Sosialisasi Jaksa Garda Desa Tahun 2024 oleh Kejari Aceh Utara, di Aula Kantor Camat Tanah Jambo Aye, Rabu, 12 Juni 2024. Foto: Dok. Kejari Aceh Utara.
Sosialisasi Jaksa Garda Desa Tahun 2024 oleh Kejari Aceh Utara, di Aula Kantor Camat Tanah Jambo Aye, Rabu, 12 Juni 2024. Foto: Dok. Kejari Aceh Utara.

Lhoksukon – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara memberikan pemahaman hukum penggunaan dana desa secara efektif, kepada para keuchik (kepala desa) di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Pemahaman itu diberikan lewat kegiatan penerangan hukum sosialisasi Jaksa Garda Desa Tahun 2024, di Aula Kantor Camat Tanah Jambo Aye, Rabu, 12 Juni 2024. Acara diikuti para keuchik, tuha peut, bendahara dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), serta dihadiri unsur Inspektorat Aceh Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara Teuku Muzafar mengatakan melalui Jaksa Garda Desa, desa dapat menjadi lebih berdaya dan mandiri serta terhindar dari praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. “Jaksa tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada pembinaan dan pencegahan,” ujarnya.

Muzafar menekankan pentingnya pendampingan dan pengarahan yang dilakukan tim Kejari Aceh Utara dan Inspektorat sebagai langkah pencegahan yang lebih efektif daripada sekadar mengawal saat bekerja.

Ia mengharapkan lewat sosialisasi Jaksa Jaga Desa dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para aparatur desa tentang pengelolaan dana desa. “Sehingga bisa meminimalisasi kesalahan administrasi, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa.”

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Aceh Utara Reza Rahim meminta seluruh kepala desa dan aparatur agar Pos Garda Desa yang telah dibentuk oleh Kejari Aceh Utara di setiap kecamatan, tidak menjadi pajangan semata. “Tetapi di dalam Pos Jaga Desa itu, para aparatur dapat berkonsultasi dengan tim jaksa yang telah ditugaskan untuk membantu menyelesaikan permasalahan terkait pengelolaan dana desa.”

Camat Tanah Jambo Aye, Fauzi Saputra berharap para keuchik, tuha peut, bendahara, dan TPK bekerja sesuai aturan yang ada agar pelaksanaan pemerintahan desa menjadi lebih terarah.

“Terima kasih kepada tim Kejari Aceh Utara dan Inspektorat yang telah memberikan pengarahan dan pendampingan dana desa pada 2024. Hal ini agar keuchik terutama di Tanah Jambo Aye bisa terhindar dari kesalahan-kesalahan administrasi.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy