Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rahmatawarta sebagai tersangka baru kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan Isa terbukti merugikan negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Penetapan tersangka terhadap Isa, kata Qohar, dilakukan penyidik usai mengembangkan kasus korupsi awal yang menyeret Benny Tjokrosaputro Cs.
Qohar mengatakan Isa yang menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Kabiro Bapepam LK) 2006-2012, bersama terpidana kasus Jiwasraya membahas pemasaran produk Saving Plan.
Selain itu, tersangka Isa juga menyetujui pemasaran produk Saving Plan dengan membuat surat yang berisikan PT Asuransi Jiwasraya dapat memesan produk Saving Plan.
“Padahal tersangka mengetahui kondisi riil PT Asuransi Jiwasraya saat itu dalam keadaan insolvensi,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat, 7 Februari 2025.
Dia mengatakan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp16,8 triliun. Untuk keperluan penyidikan, Isa bakal ditahan di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Baca juga: Jampidsus Kejagung yang Dikuntit Densus 88, Dilaporkan ke KPK
Adapun para terpidana dalam kasus megakorupsi Jiwasraya ialah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat. Kemudian, terpidana Benny Tjokrosaputro yang divonis penjara seumur hidup usai hakim Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa dan Benny.
Lalu, Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto divonis 20 tahun penjara. Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan divonis 18 tahun penjara.
Selanjutnya, eks Direktur Utama PT AJS Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo yang telah dieksekusi ke Rutan Salemba. Hendrisman dan Hary akan menjalani pidana 20 tahun penjara.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy