Jampidsus Kejagung yang Dikuntit Densus 88, Dilaporkan ke KPK

Gedung KPK. Foto: Hedi/kumparan
Gedung KPK. Foto: Hedi/kumparan

Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Indonesia Police Watch (IPW) dan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) bersama sejumlah praktisi hukum yang menamakan diri Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Senin, 27 Mei 2024.

Pelaporan itu terkait terkait dugaan persekongkolan lelang aset sitaan korupsi kasus Jiwasraya. Nama Febrie masuk dalam daftar sejumlah orang yang namanya dilaporkan ke KPK. Febri dilaporkan dalam kapasitas sebagai Jampidsus Kejagung RI selaku pejabat yang memberikan persetujuan atas nilai limit lelang tersebut.

Selain Febrie, dilaporkan juga Kepala Pusat PPA Kejagung RI, ST, selaku penentu harga limit lelang; Pejabat DKJN bersama-sama KJPP selaku pembuat Appraisal; dan Andrew Hidayat, Budi Simin Santoso, serta Yoga Susilo yang diduga selaku Beneficial Owner dan atau Pemilik Manfaat PT. IUM.

“Ironis dan memprihatinkan. Aparat penegak hukum yang berwenang memberantas korupsi, tetapi diduga nyambi korupsi,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK.

Baca: Mata-Matai Jampidsus Kejagung, Anggota Densus 88 Ditangkap

Pelaporan IPW dkk tersebut didasarkan pada dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang atau persekongkolan dalam pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT. Gunung Bara Utama (PT. GBU) — perusahaan tersebut disita dari Heru Hidayat terpidana korupsi Jiwasraya.

Persekongkolan yang dimaksud IPW adalah dengan memenangkan PT. Indobara Utama Mandiri (IUM) dengan harga penawaran Rp1,945 triliun. Harga penawaran tersebut diduga di-mark-down dari harga seharusnya Rp12 triliun.

“Nilai total keekonomian dan atau nilai pasar wajar (fair market value) 1 (satu) paket saham PT. GBU, dengan cadangan Resources 372 juta MT dengan (total reserves) sebanyak 101.88 juta MT, berikut infrastruktur hauling road 64 km dan jetty, sedikitnya sebesar Rp. 12 Triliun. Diduga dengan menggunakan modus operandi mark down dan/atau merendahkan nilai limit lelang dari Rp 12 triliun, menjadi Rp 1,945 triliun,” ungkap Sugeng.

Sehingga pelelangan tersebut mengakibatkan dugaan kerugian negara hingga Rp 9,7 triliun.

Sugeng mengatakan, PT IUM diduga sengaja didirikan oleh Andrew Hidayat pada 19 Desember 2022, 10 hari sebelum penjelasan lelang. PT IUM disiapkan sebagai pemenang. Dalam pembuatan PT IUM, Andrew Hidayat menunjuk sejumlah nominee atau boneka yang tidak memenuhi kualifikasi dari aspek personality dan party untuk duduk selaku direksi dan komisaris. Pemegang saham di perseroan mengatasnamakan PT MPN dan PT SSH.

Baca: Konvoi Brimob Kelilingi Gedung Kejagung, Misi ‘Sikat Jampidsus’?

Adapun uang pembayaran lelang oleh PT. IUM sebesar Rp1,945 triliun disebut bersumber dari pinjaman lembaga perbankan milik BUMN dalam hal ini PT. Bank BNI (Persero) Tbk Cabang Menteng, dengan pagu kredit sebesar Rp2,4 triliun.

KPK belum memberikan keterangan mengenai laporan ini. Adapun laporan itu sudah dimasukkan ke KPK pada hari ini. Para pihak yang dilaporkan juga belum memberikan tanggapan.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy