Lhokseumawe – DPRK Lhokseumawe menggelar rapat paripurna Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe Terpilih pada Pemilihan Tahun 2024, di gedung dewan, Jumat, 7 Februari 2025.
Rapat paripurna I masa persidangan II tahun 2025 itu dipimpin Ketua DPRK Lhokseumawe, Faisal didampingi Wakil Ketua I Sudirman Amin dan Wakil Ketua II Zulya Zaini, dihadiri Pj. Wali Kota diwakili Sekda T. Adnan. Turut hadir para pejabat Forkopimda Lhokseumawe, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe terpilih periode tahun 2025-2030, Dr. Sayuti Abubakar dan Husaini, serta tamu undangan lainnya.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, pada 27 November 2024 lalu, kita telah melaksanakan Pilkada serentak untuk memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Alhamdulillah, kita telah dapat melaksanakan Pilkada serentak dalam kondisi aman, tentram, kondusif dan terjaga dalam semangat demokrasi yang semakin berkualitas,” kata Ketua DPRK Faisal mengawali pidatonya.
Pimpinan dan Anggota DPRK Lhokseumawe, kata Faisal, mengucapan terima kasih dan apresiasi kepada KIP dan Panwaslih Kota Lhokseumawe yang telah berhasil menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2024; Forkopimda Kota Lhokseumawe, pihak keamanan TNI, Polri serta seluruh masyarakat Kota Lhokseumawe atas dukungan dan partisipasinya untuk terselenggaranya Pilkada serentak tahun 2024 dengan aman, tentram dan kondusif.
Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Lhokseumawe Tahun 2024, diikuti empat pasangan calon, yaitu pasangan nomor urut satu H. Azhari dan Zulkarnen; pasangan nomor urut dua Sayuti Abubakar dan Husaini; pasangan nomor urut tiga Ismail dan Azhar Mahmud; pasangan nomor urut empat H. Fathani dan H. Zarkasyi.
Dari hasil perolehan suara masing-masing pasangan, kata Faisal, sesuai Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih Kota Lhokseumawe 2024, menetapkan pasangan nomor urut dua Sayuti Abubakar dan Husaini dengan perolehan sebanyak 34.962 suara atau 38,15% dari total suara sah, sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe terpilih pada Pemilihan Tahun 2024.
Baca juga: DPRK Lhokseumawe Terima Dokumen Hasil Pleno KIP Penetapan Wali Kota-Wakil Wali Kota Terpilih
KIP Kota Lhokseumawe dengan surat Nomor 41/PL.02.7-SD/1173/2025 tanggal 6 Februari 2025, telah menyampaikan kepada DPRK Lhokseumawe, Penetapan Pasangan Calon Terpilih Kota Lhokseumawe dalam Pemilihan Tahun 2024.
Ketua DPRK kemudian mempersilakan Ketua KIP Kota Lhokseumawe, Abdul Hakim membacakan Keputusan KIP Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih Kota Lhokseumawe tahun 2024.
Selanjutnya, Ketua DPRK menyampaikan sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dinyatakan bahwa salah satu tugas dan wewenang DPRK Lhokseumawe adalah mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Wali Kota/Wakil Wali Kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan.
Mengacu Pasal 160 dan Pasal 160 A UU Nomor 10 Tahun 2016, pengesahan pengangkatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe terpilih, dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KIP Kota Lhokseumawe yang disampaikan oleh DPRK kepada Mendagri melalui Gubernur, dalam jangka waktu lima hari sejak KIP Kota Lhokseumawe menyampaikan penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe terpilih kepada DPRK.
“Sebagai implikasi dari ketentuan tersebut, maka DPRK mengumumkan dalam rapat paripurna hasil penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe terpilih oleh KIP sebelum disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur,” ujar Ketua DPRK.
“Kami atas nama DPRK Lhokseumawe mengumumkan bahwa Saudara Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., dan Saudara Husaini, S.E., dengan perolehan suara sebanyak 34.962 suara atau 38,15% dari total suara sah adalah pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih Kota Lhokseumawe periode tahun 2025-2030 dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe Tahun 2024”.
Dengan telah diumumkan penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih Kota Lhokseumawe Tahun 2024, maka sesuai ketentuan Pasal 160 A UU Nomor 10 Tahun 2016, dan Pasal 24 ayat (1) huruf d UU Nomor 11 Tahun 2006, DPRK Lhokseumawe akan mengusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur Aceh usul pengesahan pengangkatan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Kota Lhokseumawe Tahun 2024.[](*)


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy