Kabur Usai Vonis, Terdakwa Narkoba Kembali Ditangkap Kejari Banda Aceh

terdakwa narkoba
Terdakwa kasus narkoba Herman (baju kuning) yang kabur usai mendobrak sel di Pengadilan Negeri Banda Aceh kembali ditangkap. Foto: Kejari Banda Aceh

Banda Aceh – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh bersama Intel Brimob Polda Aceh menciduk terdakwa kasus narkoba, Herman, yang sebelumnya kabur setelah mendobrak sel di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Kepala Kejari Banda Aceh Suhendri mengatakan Herman ditangkap kembali di kawasan Langsa saat bersama anak dan istrinya.

“Setelah melarikan diri, kami melakukan pencarian intensif dan akhirnya berhasil menangkap terdakwa di rumah abangnya di Kota Langsa,” ujar Suhendri, Sabtu dikutip Minggu, 15 Desember 2024, dari Suara.com.

Awalnya, kata Suhendri, untuk menangkap Herman, Kejari Banda Aceh bekerjasama dengan Satuan Brimob Polda Aceh. Dibentuklah satu tim berjumlah delapan orang.

Dua hari berselang, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh memberikan informasi keberadaan Herman. Tim meluncur ke Langsa dan menelusuri lokasi-lokasi yang dicurigai tempat persembunyian Herman. Menurut Suhendri, Herman saat itu sempat beberapa kali berpindah lokasi persembunyian.

Pada Kamis sore, 12 Desember, tim mendeteksi Herman sedang berada di rumah abangnya di Desa Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro. Tim langsung bergerak ke sana untuk melakukan penyergapan keesokannya. “Ketika ditangkap Herman saat itu sedang bersama anak, istri, dan orang tuanya,” jelas Suhendri dilansir dari Detik.com.

Mereka kemudian berkoordinasi dengan Kasi Pidum Kejari dan terdakwa kemudian dibawa ke Kompi 2 Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Aceh. Setelah itu, dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh di Kahju, Aceh Besar, untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

“Setelah dipastikan yang ditangkap itu adalah Herman, dia langsung dibawa dengan pengawalan tim Satbrimob Polda Aceh,” jelas Suhendri.

Herman kabur setelah divonis tujuh tahun penjara di PN Banda Aceh. Humas PN Banda Aceh Jamaluddin menyebutkan insiden terjadi saat Herman menunggu dibawa pulang ke penjara usai mengikuti sidang dengan agenda putusan.

Herman diduga mendobrak pintu sel sehingga langsung menghilang. “Dia dobrak, kayaknya kunci sel bermasalah. Anak-anak ini lihat dia lari, dikejar tapi gak dapat lagi,” ujar Jamaluddin, Selasa (26/11) sore.

Berdasarkan informasi dari situs PN Banda Aceh, Herman ditangkap polisi di Dusun Gano, Desa Lamdingin, Kuta Alam, Banda Aceh pada 19 Juni 2024. Polisi menyita barang bukti berupa dua bungkus sabu seberat 11,91 gram, dan 23 paket kecil sabu seberat 3,59 gram. Total keseluruhan sabu yang dimiliki Herman seberat 15,5 gram.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy