Banda Aceh – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh mengajukan praperadilan terhadap dua kasus, yakni penangkapan David Yuliansyah oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh dan penetapan tersangka terhadap enam mahasiswa oleh Polresta Banda Aceh.
Sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh mulai Kamis, 10 Februari 2025, pukul 09.00 waktu Aceh, dan akan berlangsung maksimal tujuh hari berturut-turut.
Kasus Kematian David Yuliansyah
David ditangkap pada 7 Desember 2022 bersama tiga orang lainnya atas dugaan tindak pidana narkotika. Namun, tiga hari setelahnya, David meninggal dunia. Keluarga mencurigai kematiannya tidak wajar dan melaporkannya ke Polda Aceh.
“Kematian David diduga akibat penyiksaan yang dialaminya selama dalam tahanan BNNP Aceh,” ujar Direktur LBH Banda Aceh Aulianda Wafisa, dalam keterangan tertulis dikutip Line1.News, Senin, 10 Februari 2025.
Seorang dokter yang memeriksa jenazah menyampaikan kepada keluarga bahwa dada atau tulang rusuk David tidak simetris. Petugas medis lainnya juga menyatakan bahwa kondisi David tidak menyerupai gejala sakau, melainkan lebih mirip seseorang yang mengalami gegar otak.
Setelah kematian David, tiga orang yang ditangkap bersamanya dibebaskan BNNP Aceh karena dianggap tidak cukup bukti. Keluarga David pun meminta pendampingan hukum kepada LBH Banda Aceh, yang kemudian mengajukan ekshumasi dan autopsi ke Polda Aceh.
Namun, permohonan tersebut sempat dipertanyakan oleh Bagian Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Polda Aceh tentang keyakinan istri David atas keinginannya melakukan ekshumasi dan autopsi. “Pendapatnya [Wassidik] adalah proses tersebut dapat mengganggu ketenangan arwah David,” ujar Aulia.
LBH Banda Aceh menilai tindakan itu sebagai upaya menghambat ekshumasi. Setelah melalui berbagai kendala, akhirnya pada 4 Januari 2023, ekshumasi dan autopsi dilakukan, meski baru terlaksana 19 hari setelah permohonan diajukan pada 16 Desember 2022.
Hasil autopsi yang diumumkan pada 22 Februari 2023 menyebutkan David meninggal akibat penyakit lambung. Luka lebam di tubuhnya diklaim berasal dari tindakan David sendiri yang membenturkan diri ke dinding dan menjatuhkan diri di kamar mandi. Keluarga dan LBH Banda Aceh menolak klaim ini karena dinilai tidak masuk akal.
“Kami meminta diperlihatkan secara langsung surat hasil visum dan autopsi. Namun, penyidik menolak dengan alasan dokumen tersebut bersifat rahasia,” ujar Aulia.
Pada 7 Maret 2023, Polda Aceh menghentikan penyelidikan kasus itu karena dianggap kurang bukti. “Polda Aceh tidak memiliki itikad baik untuk mengungkap kasus ini mengingat terduga pelakunya adalah anggota kepolisian yang bertugas di BNNP Aceh.”
Penetapan Tersangka Enam Mahasiswa
Sementara untuk penetapan enam mahasiswa sebagai tersangka, LBH Banda Aceh menilai Polresta Banda Aceh telah melanggar proses hukum.
Empat dari enam mahasiswa yang dijadikan tersangka itu bagian dari 16 orang yang ditangkap saat berunjuk rasa di depan gedung DPRA pada Kamis, 29 Agustus 2024. Sementara dua orang lainnya tak termasuk dari 16 orang tersebut.
Baca juga: YLBI-LBH Banda Aceh: 16 Mahasiswa Terpaksa Teken Surat Pernyataan Tanpa Pendampingan Hukum
Selama penangkapan dan pemeriksaan di Mapolresta Banda Aceh, kata Aulia, para mahasiswa diduga mengalami intimidasi, kekerasan, serta penyitaan barang pribadi tanpa diperkenankan didampingi kuasa hukum.
Pada Jumat, 30 Agustus 2024, Kapolresta Banda Aceh menyatakan telah menetapkan enam mahasiswa sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian sebagaimana diatur pada Pasal 156 dan/atau 157 KUHP.
Langkah Praperadilan
LBH Banda Aceh mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 31 Januari 2025. Kasus David Yuliansyah terdaftar dengan perkara Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Bna, sedangkan kasus mahasiswa dengan perkara Nomor 2/Pid.Pra/2025/PN Bna.
Permohonan praperadilan terhadap BNNP Aceh, kata Aulia, untuk membuktikan penangkapan pada 7 Desember 2022 yang berujung pada kematian David tidak sah secara hukum karena tanpa disertai bukti cukup.
Sementara itu, dalam kasus mahasiswa, LBH menilai penerapan Pasal 156 dan/atau 157 KUHP tidak tepat karena tindakan para mahasiswa tidak memenuhi unsur pasal tersebut.
Proses praperadilan terhadap dua kasus itu akan dikawal secara bersama-sama oleh berbagai organisasi, yaitu ACSTF, AJI Banda Aceh, Katahati Institute, Koalisi NGO HAM, KontraS Aceh, LBH Banda Aceh, dan MaTA.
“Kami juga mengajak masyarakat luas mengawal proses praperadilan ini, yang diharapkan dapat menjadi harapan baru bagi korban yang mencari keadilan, serta mendorong reformasi institusi kepolisian.
Hingga berita ini tayang, Line1.News belum mendapatkan keterangan resmi dari BNNP Aceh dan Polresta Banda Aceh terkait praperadilan tersebut.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy