Banda Aceh – Selama enam bulan terakhir, delapan terdakwa kasus narkotika divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Data rekapan putusan tingkat pertama dan banding selama semester pertama 2024 yang dilihat Line1.News, Kamis, 4 Juli 2024, menunjukkan hanya dua terdakwa, HB dan SY, yang putusan bandingnya sama seperti putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Lhoksukon, yaitu hukuman mati.
Sedangkan keenam terdakwa lain, masing-masing mendapatkan vonis 20 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Lalu di tingkat banding, mereka divonis hukuman mati.
Selain dari Lhoksukon, Hakim Humas PT Banda Aceh, Taqwaddin menyebutkan, kasus narkotika yang mendapatkan vonis hukuman mati oleh pihaknya berasal dari Pengadilan Negeri Jantho dan Sigli. Dari Pengadilan Negeri Jantho atas nama NZ, AH dan YW. Lalu dari Pengadilan Negeri Sigli atas nama MF, FE dan RD.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy