Banda Aceh – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe melimpahkan berkas perkara empat terdakwa dugaan korupsi pembangunan Rumah Susun (Rusun) Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.
“Hari ini, 6 Oktober 2025, perkara Rusunawa [Rusun PNL] sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh,” kata Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama kepada Line1.News, Senin (6/10).
Selanjutnya, kata Therry, JPU menunggu penetapan majelis hakim dan penetapan hari sidang perkara tersebut.
Pelimpahan atau pendaftaran perkara tersebut di PN Tipikor Banda Aceh dilakukan oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Lhokseumawe, Erwardo sebagai Ketua Tim JPU.

[Berkas perkara empat terdakwa dugaan korupsi pembangunan Rusun PNL diserahkan ke PN Tipikor Banda Aceh, Senin, 6 Oktober 2025. Foto: Kejari Lhokseumawe]
Berdasarkan foto diterima Line1.News, Tim JPU Kejari Lhokseumawe turut membawa dan menyerahkan berkas perkara tersebut kepada pihak Kepaniteraan PN Tipikor Banda Aceh.
Baca juga: 4 Tersangka Kasus Korupsi Rusun Politeknik Lhokseumawe Diserahkan ke JPU, Ditahan di Rutan Kajhu
Sebelumnya, JPU melakukan penahanan terhadap empat tersangka perkara itu di Rutan Kelas IIB Kajhu, Banda Aceh selama 20 hari ke depan sejak Kamis, 2 Oktober 2025.
JPU menahan empat tersangka itu setelah menerima penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dari Tim Jaksa Penyidik.
Keempat tersangka kasus itu ialah Har, Direktur PT SAS, perusahaan pemenang tender proyek Rusun PNL; AR, subkontraktor dari perusahaan pemenang tender proyek tersebut; TFR, mantan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I; dan BP, mantan Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) di Balai Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I.
Anggaran pembangunan Rusun PNL bersumber dari APBN tahun 2021-2022 di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dalam hal ini Balai Penyediaan Perumahan Provinsi Aceh. Nilai kontrak proyek rusun tersebut lebih Rp14 miliar melalui skema tahun jamak atau multiyears.
Baca juga: Hasil Audit BPKP: Kerugian Negara Akibat Korupsi Rusun Politeknik Lhokseumawe Hampir 1 M
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan BPKP Perwakilan Aceh, kerugian keuangan negara dalam kasus itu Rp928.288.256.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy