Jakarta – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), menilai keputusan Mendagri memindahkan empat pulau dari Aceh ke Sumatera Utara sebagai tindakan cacat formil dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 1956.
“Jadi bagi Aceh, [keempat pulau] itu harga diri. Karena diambil, dan itu juga masalah kepercayaan ke pusat,” ujar JK saat temu pers di kediamannya, kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Juni 2025.
JK menyoroti Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang pemutakhiran kode wilayah administrasi dan pulau yang menyebut Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang sebagai bagian dari Sumut. Keputusan itu memicu penolakan dari masyarakat dan Pemerintah Aceh.
Baca juga: Ini Bentuk Salah Kaprah Kemendagri Tetapkan Status 4 Pulau di Singkil
Konferensi pers itu juga dihadiri mantan Menteri Agraria Sofyan Djalil, tokoh nasional asal Aceh. Keduanya pernah menjadi representasi pemerintah RI dalam Perjanjian Damai Helsinki dengan GAM pada 2005.
“Karena banyak yang bertanya kepada saya, yang bertanya membicarakan tentang pembicaraan atau MoU di Helsinki, [terkait] perbatasan Aceh dan Sumatra Utara [menurut Kesepakatan Helsinki],” ujar JK.
Ia menegaskan, empat pulau tersebut sejak awal adalah bagian dari wilayah Aceh. Selain termuat dalam semangat Perjanjian Helsinki, wilayah itu juga berada dalam cakupan UU Nomor 24 Tahun 1956 yang menjadi dasar pembentukan provinsi Aceh.
Baca juga: Soal 4 Pulau Aceh Masuk Sumut, Haji Uma: Presiden Nggak Boleh Diam
“Jadi, kemarin juga saya berdiskusi dengan Pak Mendagri Tito Karnavian mengenai hal ini. Wah, tentu karena [Aceh] ini didirikan dengan Undang-Undang, tidak bisa dibatalkan atau dipindahkan dengan Kepmen, karena undang-undang lebih tinggi daripada Kepmen,” tegasnya.
JK menekankan pengalihan wilayah tak bisa hanya berdasar pada jarak atau efektivitas administrasi. Ia juga mengungkapkan selama ini masyarakat di pulau tersebut membayar pajak ke Aceh Singkil.
“Kepmen tidak bisa mengubah undang-undang, ya kan. Walaupun undang-undangnya tidak menyebut pulau itu. Tapi secara historis,” katanya.
Menurutnya, bila pemerintah ingin mengubah status keempat pulau tersebut, maka harus dilakukan lewat revisi UU 24, bukan dengan keputusan menteri.
“Kalau mau mengubah itu dengan undang-undang juga. Bukan hanya karena analisis perbatasan. Selama ini orang di sana pulau itu bayar pajaknya ke Singkil. Nanti ada teman yang akan membawakan bukti pajak dia ke Singkil.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy