Soal 4 Pulau Aceh Masuk Sumut, Haji Uma: Presiden Nggak Boleh Diam

Senator Haji Uma
Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman Haji Uma. Foto: Istimewa

Banda Aceh – Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman Haji Uma mengatakan polemik terkait empat pulau Aceh yang masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut) harus menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto.

“Jadi gampang sebenarnya masalah itu kalau presiden mau menutup [polemik empat pulau] ini. Presiden nggak boleh abai dan diam,” ujar Haji Uma di Kantor Gubernur Aceh, Jumat, 13 Juni 2025.

Menurutnya, presiden perlu menegur Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian karena polemik perpindahan empat pulau Aceh ke Sumut dinilai dapat membuat gesekan di masyarakat.

Anggota Komite I DPD RI ini menyampaikan, Keputusan Mendagri terhadap empat pulau tersebut harus dicabut sebagai upaya menjamin kondisi yang kondusif, aman dan nyaman bagi masyarakat.

Baca juga: Awalnya Bilang Ingin Kelola Bersama 4 Pulau, Bobby Ralat Ucapannya Sendiri

“Sehingga tidak muncul kontradiksi tidak muncul polemik begini yang dilakukan oleh menterinya,” jelas Haji Uma.

Adapun empat pulau yang masuk dalam administrasi Provinsi Sumut sesuai dengan Kepmendagri adalah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek.

Haji Uma berharap, Presiden Prabowo Subianto serius menanggapi empat pulau milik Aceh yang masuk wilayah Tapanuli Tengah, sebagai upaya kehadiran negara melindungi rakyatnya.

“Ada upaya yang lain yang harus dilakukan sebagai upaya kehadiran negara mengayomi, melindungi masyarakat dan itu tugas pemerintah,” katanya.

“DPD dan DPR selaku wakil rakyat, kita mendorong agar Kemendagri segera mencabut keputusan itu.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy