Berlin – Jerman berkomitmen mematuhi hukum jika Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) merilis perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu terkait kejahatan perang di Palestina.
Pernyataan itu merespons permohonan Duta Besar Israel untuk Berlin Ron Prosor, yang ditolak Kanselir Jerman Olaf Scholz. Israel saat itu meminta Jerman menolak legitimasi ICC.
Sebelumnya, Jaksa Karim Khan mengajukan tuntutan ke ICC agar mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant terkait dengan kejahatan perang.
Permohonan itu diajukan ke pra peradilan Ruang 1 Mahkamah Pidana Internasional terkait situasi Palestina. Khan mengaku telah mengumpulkan sejumlah bukti untuk memperkuat permohonannya.
Juru bicara Scholz, Steffen Hebestreit menegaskan pemerintah Jerman akan tetap melaksanakan perintah penangkapan jika sudah dirilis ICC. “Tentu saja (menangkap). Ya, kami mematuhi hukum,” ujar Hebestreit dikutip dari The Jerusalem Post dikutip pada Kamis, 23 Mei 2024.
Sebelum pengumuman Hebestreit, Prosor menulis di X bahwa ia sangat murka atas penolakan Olaf Scholz. “Ini keterlaluan! ‘Staatsräson’ Jerman kini sedang diuji. Hal ini berbeda dengan pernyataan lemah yang kami dengar dari beberapa institusi dan aktor politik. Pernyataan publik bahwa Israel mempunyai hak untuk membela diri akan kehilangan kredibilitasnya jika tangan kita terikat begitu kita membela diri,” tulisnya.
Staatsräson adalah kata dalam bahasa Jerman yang mengacu pada janji Jerman untuk memastikan keamanan Israel adalah bagian dari keamanan dan kepentingan nasionalnya.
Mantan Kanselir Jerman Angela Merkel menyatakan dalam pidatonya di Knesset tahun 2008 bahwa Israel adalah bagian dari raison d’etre atau negara keberadaan Jerman.[](cnnindonesia.com)
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy