Banda Aceh – Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh membongkar jaringan pencurian sepeda motor yang melibatkan seorang ibu rumah tangga (IRT) sebagai penadah. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari dua laporan polisi yang berbeda, dengan total dua sepeda motor yang dicuri dan digadaikan.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP Donna Briadi menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah timnya menangkap pelaku utama pencurian berinisial MAS, 36 tahun, di Gampong Alue Naga.
MAS adalah pelaku di balik pencurian motor Honda Vario milik Urfani, 22 tahun, dari parkiran toko di Aceh Besar pada Selasa, 29 Juli 2025.
“Dari interogasi, kami menemukan pelaku penerima gadai motor curian itu adalah seorang IRT berinisial LM, 35 tahun,” ujar Donna dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis, 28 Agustus 2025.
Lebih lanjut, Donna menjelaskan peran LM yang menerima gadai motor Vario curian dari MAS dengan harga sangat murah, yaitu Rp1,3 juta.
Setelah itu, LM kembali menggadaikan motor tersebut kepada penadah lain berinisial PT, 27 tahun, seorang juru parkir di kawasan Neusu, Banda Aceh, dengan harga lebih tinggi yaitu Rp2,5 juta.
Penangkapan terhadap PT pun dilakukan. Menurut pengakuan PT, ia tidak hanya menerima gadai motor dari LM. PT juga pernah menerima gadai motor curian jenis Honda Beat dari istri MAS, meskipun barang bukti tersebut sudah dijual ke Medan.
Saat ini, ketiga pelaku, yaitu MAS sebagai pencuri, serta LM dan PT sebagai penadah, telah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Vario.
Donna mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima barang gadai, terutama dengan harga yang tidak wajar.
“Jika pun hendak menerima gadai, silakan periksa atau mintakan surat berupa STNK serta penggadai dapat memperlihatkan BPKB asli sebagai bukti kepemilikan kendaraan.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy