Oleh: Therry Gutama, SH.,MH (Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe)
Air bersih adalah kebutuhan mendasar sekaligus hak konstitusional setiap warga negara. Isu ketersediaan dan distribusi air bersih masih menjadi persoalan penting, terutama di kawasan pinggiran dan pemukiman padat.
Di sisi lain, kapasitas pembiayaan dan infrastruktur pemerintah daerah kerap belum memadai untuk menjawab seluruh kebutuhan masyarakat. Dalam kondisi ini, penanaman investasi dalam sektor air bersih dapat menjadi peluang yang menjanjikan—asal dikelola dengan landasan hukum dan keberpihakan pada kepentingan publik.
Dalam hukum nasional, keterlibatan investor dalam proyek air bersih diatur dan dibolehkan melalui berbagai skema kerja sama, seperti Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Skema ini tidak serta-merta menyerahkan pengelolaan air kepada swasta, melainkan membuka ruang kemitraan yang bertanggung jawab antara negara dan pelaku usaha. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menegaskan bahwa air tetap dikuasai oleh negara, sementara pelibatan swasta harus diawasi ketat dan berorientasi pada pelayanan publik.
Investasi dalam proyek air bersih dapat mempercepat pemerataan layanan, memperbaiki kualitas distribusi, serta mendukung pertumbuhan kawasan industri dan permukiman baru. Pemerintah daerah dapat menjalin kerja sama dengan investor untuk membangun instalasi pengolahan air, memperluas jaringan pipa, dan meningkatkan efisiensi PDAM yang ada. Sehingga dapat menguntungkan pemerintah melalui investasi, beban pembiayaan infrastruktur air tidak seluruhnya ditanggung oleh APBN/APBD, yang artinya pemerintah bisa mengalokasikan dana untuk sektor lain.
Namun, perlu ditegaskan: investasi bukan berarti komersialisasi air. Kontrak kerja sama harus disusun dengan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum. Harga air harus tetap terjangkau, dan hak masyarakat atas air bersih tidak boleh tergadaikan atas nama efisiensi bisnis. Oleh karena itu, penting agar Pemerintah memastikan bahwa setiap proyek investasi air diatur dalam regulasi daerah yang tegas dan mengedepankan perlindungan konsumen.
Investasi air bersih memang membuka peluang baru—baik dari sisi pembiayaan, teknologi, maupun manajemen. Tapi tanpa pengawasan hukum yang ketat dan partisipasi publik yang aktif, risiko ketimpangan akses dan komersialisasi akan semakin besar.
Selanjutnya yang tidak kalah penting adalah dengan penerapan langkah-langkah pencegahan yang sistematis dan kolaborasi yang baik antara pihak pemerintah, pengelola proyek, dan Masyarakat serta pihak-pihak terkait, sehingga risiko kecelakaan kerja dan lalu lintas dapat diminimalisir.
Air adalah milik bersama. Mari kelola dengan bijak, adil, dan bertanggung jawab.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy