Ini Hasil Target Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Lhokseumawe 2024

Pelaksana Tugas Kepala BPKD Lhokseumawe Muhammad Ridhwan
Pelaksana Tugas Kepala BPKD Lhokseumawe Muhammad Ridhwan. Foto: Istimewa

Lhokseumawe – Pelaksana tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Lhokseumawe, Muhammad Ridhwan menyebutkan target Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (PMBLB) Pemerintah Kota Lhokseumawe pada 2024 sebesar Rp470 juta.

“Realisasinya Rp260.038.249 atau 55,33 persen,” ujar Ridhwan kepada Line1.News via WhatsApp, Jumat, 17 Januari 2025.

Jumlah tersebut, kata dia, meningkat dibandingkan realisasi pada 2023. Realisasi PMBLB pada 2023 hanya 18,11 persen.

“Tahun 2023 target PMBLB Rp1.012.500.000, realisasi Rp183.405.503 atau 18,11 persen. Kalau antara 2023 dan 2024 ada peningkatan realisasi sebesar Rp76.632.746,” ujarnya.

Secara umum, kata Ridhwan, target PMBLB yang didapatkan pada 2023 dan 2024 merupakan hasil dari proyek-proyek APBK dan gampong. “Seperti pembangunan jalan, gedung dan saluran,” ungkapnya.

Tahun lalu, di Lhokseumawe ada lima perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ditetapkan sebagai wajib pajak.

“Wajib pajak yang memiliki IUP dan hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) ada lima perusahaan,” ujar Ridhwan

Dia merincikan kelima perusahaan pemegang IUP tersebut, yakni CV Berjaya Honda Motor, PT Arifa Sentosa, CV Tabah Berdikari, PT Citra Bintang Familindo, dan PO Munawir Ibrahim.

“Tambahan hasil pendataan tim pajak yakni CV SP Meutuah Jaya.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy