Jakarta – Mahkamah Konstitusi memerintahkan penghitungan ulang surat suara di seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Peureulak Barat, Peureulak Timur, Ranto Peureulak, dan Peunaron, Aceh Timur.
Perintah itu muncul setelah MK mengabulkan sebagian permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pemilihan Legislatif 2024 untuk Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Daerah Pemilihan Aceh 6, yang diajukan Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh.
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara di Gedung I MK, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024, menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRA Dapil Aceh 6 pada seluruh TPS yang berada di empat kecamatan tersebut harus dilakukan penghitungan ulang surat suara.
Partai Adil Sejahtera Aceh dalam perkara ini mendalilkan bahwa terdapat penambahan suara Partai Gerindra sebanyak 4.134 suara di empat kecamatan tersebut, karena adanya perbedaan antara Formulir C Hasil dan Formulir D Hasil.
Selain itu, partai lokal Aceh tersebut juga mendalilkan bahwa terdapat keberatan atau sanggahan yang telah diajukan, tetapi tidak terdapat perbaikan. Padahal, panitia pengawas pemilihan (panwaslih) kabupaten setempat sudah merekomendasikan saran perbaikan.
MK, dalam pertimbangan hukum, menyatakan dalil tersebut terbukti di persidangan. Oleh sebab itu, Mahkamah menilai ada pengabaian hukum terhadap putusan panwaslih dimaksud.
“Dengan demikian, tidak terdapat kepastian hukum berkenaan dengan perolehan suara yang benar pada pemilihan calon anggota DPRA Dapil Aceh 6,” ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan pertimbangan hukum.
Sejatinya, kata Usman, permohonan yang diajukan PAS Aceh berkelindan dengan permohonan yang diajukan Partai Golkar. Sebelumnya, MK telah memutus perkara Partai Golkar dengan amar putusan memerintahkan penghitungan ulang surat suara seluruh TPS di delapan kecamatan pada Dapil Aceh 6, yang di dalamnya termasuk empat kecamatan yang dipersoalkan Partai Adil Sejahtera Aceh.
Adapun penghitungan ulang surat suara di seluruh TPS yang terdapat di empat kecamatan itu harus dilakukan dalam jangka waktu 30 hari setelah putusan diucapkan.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy