Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap gembong narkoba berinisial H alias O dan kurir berinisial A.
O, 51 tahun, merupakan warga Jalan Klambir V, Gang Alang Isya, Kelurahan Lalang l, Kecamatan Medan Sunggal. Sedangkan A, 38 tahun, warga Jalan Jurung, Desa Pekan Tanjung Pura, Langkat.
“O ini bandar besar narkoba jenis sabu, pil ekstasi dan daun ganja kering yang sudah menjadi target operasi (TO) Polrestabes Medan,” ujar Wakasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKP Arham G, Kamis, 16 Januari 2025.
A dan O ditangkap di dua lokasi terpisah. A ditangkap pada Sabtu, 28 Desember 2024 sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Gatot Subroto Medan. Sedangkan O ditangkap keesokan harinya sekira pukul 01.00 WIB di Rest Area Jalan Tol Medan-Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.
Baca Juga: Polrestabes Medan Ringkus Komplotan Begal, Dua Pelaku Ditembak
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti aneka jenis narkoba. Di antaranya, kata Arham, 17.074 butir psikotropika jenis Happy Five (H5) seberat 3409,40 gram, 203 gram sabu, dan 298 butir ekstasi warna kuning merek Rolex seberat 111,28 gram.
Selain itu, 273,4 gram serbuk kuning, 268 butir kapsul ekstasi merek Rolex seberat 101,84 gram, uang tunai Rp8 juta, satu mobil Nissan X-Trail, satu handphone Samsung, dua timbangan elektrik dan satu alat penumbuk obat.
Ditangkap Sebab Kasus Lama
Penangkapan O dan A, kata Arham, berawal dari pengungkapan beberapa kasus narkotika terdahulu di Satres Narkoba Polrestabes Medan. Para tersangka yang ditangkap mengaku barang haram itu mereka peroleh dari O.
“O ini juga dikenal warga Kota Medan sebagai penyedia narkotika di wilayah Klambir V Medan,” ujar Arham.
Polisi kemudian menangkap A, kaki tangan O, di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sei Sikambing Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, tepatnya di pelataran parkir Manhattan.
Baca Juga: Tangkap 4 Pembunuh Eks Anggota TNI, Polrestabes Medan Buru 7 Pelaku Lagi
“Dari tersangka A kita mendapatkan informasi keberadaannya O. Petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap tersangka O,” ujar Arham.
Saat ditangkap di Rest Area Jalan Tol Medan-Tebing Tinggi, polisi menemukan beberapa jenis narkotika dari O. Tak hanya itu, tersangka juga mengaku menyimpan sisa narkotika lainnya di gudang miliknya di Jalan Mayor Klambir V Kebun Kecamatan Helvetia.
Polisi menuju lokasi untuk melakukan penggeledahan. Dan benar saja pengakuan O, di gudang itu tersimpan lebih banyak narkotika. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.
Arham mengatakan, modus operandi para tersangka adalah bekerja sama menyebarkan narkotika di kawasan Kota Medan dan mendapatkan keuntungan sesuai peran masing-masing.
Tersangka A berperan sebagai perantara narkotika yang dia peroleh dari tersangka O. “Sedangkan tersangka H alias O berperan sebagai pemilik narkotika dan juga sebagai pengendali peredaran narkoba di Medan,” ujarnya.
Keduanya, kata Arham, melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. “Dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.”[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy