Lhoksukon – Pemerintah Aceh Utara mulai mencairkan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota dewan setempat, sejak kemarin, Rabu, 5 Juni 2024. Total anggaran yang disediakan untuk gaji ke-13 mencapai Rp48,1 miliar.
“Alhamdulillah, sudah mulai kita proses bayar sejak tanggal 5 Juni kemarin. Kita harapkan semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sudah mulai memproses untuk membayar kepada semua ASN di OPD masing-masing,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara, Nazar Hidayat, dalam keterangan tertulis, Kamis, 6 Juni 2024.
Selain ASN, kata dia, gaji ke-13 juga diberikan kepada para pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara.
Dari total anggaran tersebut, Nazar merincikan, Rp48,007 miliar untuk 8.271 ASN dan 1.096 PPPK, serta Rp186,6 juta untuk pimpinan dan anggota dewan.
Menurut Nazar, pembayaran gaji ke-13 untuk ASN didasarkan pada ketentuan Pasal 17 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Hal itu juga diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/1369/SJ Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari APBD Tahun 2024.
Peraturan itu kemudian ditindaklanjuti dengan Perbup Aceh Utara Nomor 7 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2024.
“Alhamdulillah, sudah kita tindak lanjuti sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Pembayaran gaji ke-13 kepada setiap ASN didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2024,” kata Nazar.
Penjabat Bupati Aceh Utara Mahyuzar mengapresiasi kinerja BPKD Aceh Utara yang berinisiatif membayarkan gaji ke-13 ASN lebih cepat sesuai dengan anjuran pemerintah. Apalagi, kata Mahyuzar, tak lama akan tiba Hari Raya Idul Adha dan tahun ajaran baru bagi anak sekolah.
“Alhamdulillah, ASN Aceh Utara termasuk pegawai PPPK, dan Anggota DPRK, sudah mulai menerima THR yang mulai dicairkan sejak kemarin.”[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy