Lhokseumawe – Bea Cukai Lhokseumawe terlibat dalam operasi gabungan yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang impor ilegal asal Thailand di wilayah Kecamatan Madat, Aceh Timur, berbatasan dengan Kabupaten Aceh Utara, Minggu, 15 Juni 2025.
Penindakan ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Lhokseumawe, Kanwil DJBC Aceh, Bea Cukai Langsa, BAIS TNI, Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Polres Aceh Timur, dan Polsek Madat. Selain itu, peran aktif masyarakat yang menolak wilayahnya dijadikan jalur penyelundupan.
Baca juga: Warga Aceh Timur Amankan Pikap Berisi Moge dan Satwa Selundupan
Tim Bea Cukai Lhokseumawe yang tiba lebih dahulu di lokasi mendapati dua mobil Isuzu Traga yang telah diamankan warga. Kendaraan itu digunakan oleh para pelaku sebagai sarana angkut barang-barang selundupan.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian, mengatakan informasi intelijen dan dukungan masyarakat menjadi faktor kunci keberhasilan penindakan ini.
“Kami sangat mengapresiasi kesadaran dan keberanian warga yang turut menjaga kedaulatan negara dengan melaporkan dan menghadang kendaraan mencurigakan tersebut. Berkat kerja sama ini, barang bukti dan pelaku dapat diamankan secara tertib,” ujar Vicky Fadian dalam keterangan tertulis, Rabu, 18 Juni 2025.
Baca juga: Terduga Pelaku Penyelundupan Moge di Aceh Timur Ternyata Anggota TNI AL
Dua tersangka turut diamankan, yakni S (52), anggota aktif TNI AL, dan M (41), warga sipil. Keduanya beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Timur.
Tersangka S diserahkan kepada Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Lhokseumawe karena status militernya, lengkap dengan senjata api dan amunisi yang ia bawa. Sementara tersangka M dan seluruh barang bukti diserahkan kepada Bea Cukai Langsa untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Barang hasil penindakan mencakup empat motor Harley Davidson berbagai tipe, satu unit Yamaha SR400, satu Honda Supra, dua koli mesin motor, enam ekor satwa patagonian mara, delapan kambing pigmi, dua musang ferret, dan satu burung makau merah–hijau yang termasuk satwa dilindungi dalam CITES Appendix I.
Baca juga: Barang Selundupan di Madat Aceh Timur Berasal dari Thailand, Ini Rincian dan Kronologinya
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan sanksi pidana sesuai Pasal 102 huruf a, Pasal 103 huruf a, dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Ancaman pidana penjara 1 hingga 10 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta hingga paling banyak Rp5 miliar, tergantung pada jenis dan beratnya pelanggaran yang dilakukan.
Penindakan ini kembali menegaskan posisi Bea Cukai Lhokseumawe sebagai institusi yang tak hanya menjalankan fungsi pelayanan, tetapi juga pengawasan dan perlindungan masyarakat dari dampak barang ilegal.
“Kami akan terus memperkuat sinergi dengan aparat dan masyarakat dalam mencegah penyelundupan. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kolektif kita dalam menjaga ekonomi dan lingkungan,” tambah Vicky.
Bea Cukai Lhokseumawe mengimbau seluruh masyarakat terus berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitarnya. Pelibatan publik secara langsung terbukti efektif dalam membantu aparat menekan praktik penyelundupan yang merugikan negara secara finansial dan ekologis.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy