Kuala Simpang – Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Tamiang menuntut agar terdakwa Ego Febriansyah Putra dan Rizki Hamdali Putra masing-masing dipidana penjara 14 tahun dalam perkara pembunuhan terhadap Syarial Arif. Perkara tersebut terjadi di Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang pada awal April 2025 lalu.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang, Selasa, 7 Oktober 2025.
Dikutip Line1.News, Selasa malam (7/10), isi tuntutan JPU dalam perkara Nomor: 138/Pid.B/2025/PN Ksp itu ialah: “Menuntut: Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa Ego Febriansyah Putra alias Ego alias Bogi alias Alex Bin Nur Edi Syahputra dan terdakwa Rizki Hamdali Putra alias Entis Bin Nur Edi Syaputra telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pembunuhan”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum, yang melanggar Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) Angka-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 14 tahun, dengan dikurangkan lamanya terdakwa berada di dalam tahanan, dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan”.
JPU juga meminta agar majelis hakim menetapkan barang bukti sebuah sapu lantai, sebuah senter, satu potong baju kaos, dua potong celana pendek, dan satu potong celana dalam, dirampas untuk dimusnahkan.
Sidang berikutnya akan digelar pada Selasa, 14 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi).
Baca juga: Terdakwa Pembunuhan Divonis Tujuh Tahun Penjara, Begini Pertimbangan Hakim
Perkara pembunuhan itu disidangkan di PN Kuala Simpang sejak Selasa, 26 Agustus 2025.
Dalam surat dakwaan, JPU memaparkan kronologi perkara pembunuhan itu yang terjadi di sebuah rumah warga di Kecamatan Rantau, Kamis malam, 3 April 2025.
Kedua terdakwa mengeroyok Syarial Arif (30), warga Desa Alur Cucur, Kecamatan Rantau, sehingga korban meninggal dunia. Menurut JPU, pengeroyokan itu terjadi setelah korban menggunakan Hp-nya merekam kedua terdakwa diduga sedang merakit bong.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy