Aceh Besar

Dua Terdakwa Angkut Kayu Hutan Secara Ilegal Divonis 1-2 Tahun Penjara, dan Denda Rp500 Juta

Palu hakim sidang foto Yasir
Ilustrasi putusan majelis hakim. Foto: Line1.News/Yasir

Jantho – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jantho telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa Heriadi (44), dan Afrizal (35), dalam perkara mengangkut kayu hutan secara ilegal dari kawasan pegunungan.

Vonis perkara Nomor: 112/Pid.Sus-LH/2025/PN Jth itu dibacakan dalam sidang di PN Jantho, Kamis, 9 Oktober 2025.

Informasi tersebut diperoleh Line1.News saat mengkonfirmasi Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan.

“[Putusan majelis hakim] terhadap terdakwa I, H, pidana penjara selama dua tahun dan denda sejumlah Rp500 juta. Terdakwa II, A, dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sejumlah Rp500 juta,” kata Filman pada Kamis malam.

Atas putusan tersebut, menurut Filman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan “pikir-pikir”

Baca juga: Begini Tuntutan JPU kepada Dua Terdakwa Angkut Kayu Hutan Secara Ilegal

Sebelumnya, dalam sidang pada Kamis, 2 Oktober 2025, JPU Kejaksaan Negeri Aceh Besar menuntut supaya terdakwa I Heriadi dipidana penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun) dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Adapun terdakwa II Afrizal dituntut agar dipidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan”.

JPU juga meminta agar majelis hakim menetapkan barang bukti (BB) enam batang kayu bulat jenis bak sala atau pinus; satu unit chainsaw kecil warna orange merk STIHL, dirampas untuk negara.

Adapun BB satu mobil Mitsubishi truk diesel bak kayu warna kuning yang telah dicat warna hitam, dikembalikan kepada saksi Amr alias Nyakmis.

Kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

PN Jantho menyidangkan perkara tersebut sejak Rabu, 3 September 2025. Terdakwa Heriadi merupakan warga Kecamatan Kuta Malaka, dan terdakwa Afrizal, warga Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar.

Penebangan Kayu Hutan

Pada 2025 ini, PN Jantho juga telah mengadili satu perkara lainnya terkait penebangan kayu hutan. Yakni, perkara Nomor: 49/Pid.Sus-LH/2025/PN Jth, terdakwa I Hamdani (44) dan terdakwa II Sanusi (41), keduanya warga Kecamatan Lembah Seulawah.

Dikutip Line1.News dari SIPP PN Jantho, perkara dengan barang bukti sebanyak 18 batang kayu bulat jenis pinus mercusi tersebut, disidangkan sejak 15 Mei. Kedua terdakwa dijatuhi vonis pada 11 Juni 2025.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa I Hamdani dan terdakwa II Sanusi terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja turut serta melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki perizinan berusaha.

Kedua terdakwa masing-masing dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp500 juta subsider satu bulan kurungan.

Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. “Menetapkan para terdakwa tetap ditahan”.

Adapun barang bukti 18 batang kayu bulat jenis pinus mercusi, dirampas untuk dimusnahkan.

Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan JPU Kejari Aceh Besar.

Dalam surat dakwaan, JPU menyatakan Hamdani bersama-sama Sanusi pada Kamis, 6 Maret 2025, sekira pukul 09.00, di dalam Kawasan Palapa, Desa Suka Damai, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, “yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang”.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy