Banda Aceh – Draf revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA telah selesai dibahas dan kini tinggal menunggu rapat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Anggota Tim Revisi UUPA, Abdurrahman Ahmad menuturkan rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRA untuk penentuan paripurna akan dihelat dalam waktu dekat ini.
“Paripurna untuk pengambilan keputusan, di sini tidak ada lagi pandangan baru karena itu (draf revisi UUPA) sudah final di tim pembahas,” kata Abdurrahman Ahmad, Rabu, 14 Mei 2025.
Anggota DPRA ini menjelaskan draf revisi UUPA itu dibahas berdasarkan aspirasi dari rakyat Aceh. Nantinya, draf revisi itu setelah diparipurna akan ditetapkan dalam keputusan DPRA.
“Draf revisi UUPA setelah diparipurna akan segera diserahkan ke DPR RI. Lalu di DPR RI nanti akan dibahas kembali, karena ini di ranah DPR RI, kami hanya menyiapkan draf,” ucapnya.
Baca juga: Wagub Aceh Fadhlullah Sebut Draf Revisi UUPA Segera Diserahkan ke DPR RI
Politikus Partai Gerindra ini menyebut dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh juga disebutkan bahwa setiap kebijakan administrasi Aceh harus ada pertimbangan DPRA.
Oleh karena itu, kata dia, sebelum draf revisi UUPA itu diserahkan ke DPR RI, maka mekanismenya perlu disampaikan dalam rapat paripurna DPRA.
“Dulu masuk draf ke DPR RI itu banyak sekali. Sehingga dulunya DPR RI dalam mengambil keputusan agak sulit yang mana harus dipegang karena semua yang mengusulkan Aceh,” tuturnya.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy