Redelong – Seorang perempuan di Bener Meriah berinisial UAM, 52 tahun Aceh diciduk personel Satreskrim Polres Bener Meriah karena diduga menipu calon jamaah umrah.
Kasat Reskrim Polres Bener Meriah AKP Supriadi mengatakan UAM ditangkap setelah setahun buron.
Kasus itu dilaporkan korban bernama Sariman, 55 tahun, petani asal Kampung Suka Makmur, Kecamatan Wih Pesam.
Supriadi mengatakan, pada Maret 2023 korban menyerahkan uang Rp59,4 juta kepada pelaku. Uang ini untuk biaya keberangkatan dua orang calon jamaah umrah.
Pada Oktober 2023, kata dia, korban kembali menyerahkan biaya tambahan ke pelaku sebesar Rp3 juta.
“Korban dijanjikan segera diberangkatkan ke Tanah Suci namun setelah lama ditunggu tidak kunjung terealisasi,” ujar Supriadi dalam keterangannya, Rabu, 14 Mei 2025.
Korban kemudian melaporkan hal itu ke Polres Bener Meriah. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya memasukkan UAM dalam daftar pencarian orang (DPO).
Namun pada Minggu sore, 11 Mei 2025, sekira pukul 17.30 waktu Aceh, UAM ditangkap saat berada di area parkir Rumah Sakit Umum Daerah Datu Beru, Takengon, Aceh Tengah.
Perempuan bercadar itu kemudian dibawa ke Markas Polres Bener Meriah untuk menjalani pemeriksaan.
“Proses penyidikan akan terus kami lanjutkan, termasuk mendalami kemungkinan adanya korban-korban lain,” ujar Supriadi.
Dia mengimbau masyarakat yang menjadi korban supaya segera melapor. Sementara UAM kini dijerat dengan Pasal 378 juncto 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy