Draf Revisi UU Polri Tuai Polemik, Polisi Boleh Blokir Internet?

Ilustrasi internet diputus. Foto: livelaw.in
Ilustrasi internet diputus. Foto: livelaw.in

Jakarta – Draf revisi undang-undang Polri yang merupakan usulan inisiatif DPR RI, menuai polemik. Sebab, revisi tersebut memuat sejumlah pasal yang dinilai memperluas kewenangan polisi. Salah satunya, kewenangan memblokir hingga memutus akses internet.

Ketentuan tersebut dapat dilihat dalam Pasal 16 ayat 1 huruf q. Disebutkan, “Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 di bidang proses pidana, Polri berwenang untuk melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses Ruang Siber untuk tujuan Keamanan Dalam Negeri berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi”.

Draf regulasi tersebut mendefinisikan ruang siber sebagai ruang di mana setiap orang dan/atau komunitas saling terhubung menggunakan jaringan di bidang teknologi informasi dan komunikasi.

Dengan kata lain, polisi bakal punya kewenangan memutus internet. Caranya dengan berkoordinasi dengan Kominfo maupun operator jasa telekomunikasi. Pemutusan akses internet bisa dilakukan dengan dalih kemananan dalam negeri.

Di dalam pasal 1 ayat 8 disebutkan definisi keamanan dalam negeri yaitu suatu keadaan yang ditandai dengan terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, serta terselenggaranya pelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Adapun penindakan di ruang siber merupakan turunan dari pasal 14. Dalam pasal tersebut, polisi diberikan kewenangan baru untuk menangani kejahatan di ruang siber. Ini merupakan klausul baru yang tidak ada dalam Undang Undang Polri Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Meskipun klasul penanganan kejahatan di ruang siber merupakan hal yang baru di dalam draf revisi UU Polri, bukan berarti saat ini polisi tidak memiliki wewenang tersebut. Sebab, polisi saat ini sudah memiliki Direktorat Tindak Pidana Siber atau Dittipidsiber sejak 25 Februari 2021 lalu.

Pembentukannya berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.

Dittipidsiber adalah satuan kerja yang berada di bawah Bareskrim Polri dan bertugas untuk melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan siber.

Secara umum, Dittipidsiber menangani dua kelompok kejahatan, yaitu computer crime dan computer-related crime. Namun, wewenangnya sebatas mengawasi dan menindak, tidak sampai memutus akses seperti yang ada di draf revisi UU Polri.

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy